KUALA KURUN – Sekretaris Daerah (Sekda)
Gumas, Yansiterson mengatakan, sejauh ini pemerintah daerah telah menganggarkan
bantuan untuk pembangunan rumah ibadah. Meski dana yang dimiliki pemerintah
terbatas.
“Bantuan pembangunan rumah ibadah tersebut
bersifat stimulasi atau pendorong untuk membantu pembangunan. Bantuan tidak diberikan
sampai bangunan rampung sepenuhnya,” katanya.
Yansiterson menerangkan, pemerintah kabupaten tidak bisa membantu sekaligus semua rumah ibadah
hanya beberapa tempat saja akibat dari tersandung keterbatasan anggaran.
“Menurutnya, sebagian masjid sudah dibantu
pembangunannya dan sebagian lagi belum, untuk itu diharapkan kontribusi atau
bantuan dari umat yang bersangkutan untuk merampungkan bangunan,†ujarnya.
Lebih jauh, diharapkan juga peranan pemerintah desa
maupun kelurahan juga memberikan perhatiannya juga terhadap pembangunan rumah
ibadah di wilayahnya masing-masing.
“DD dan ADD tahun 2019 di Gunung Mas rata-rata
menerima Rp1 miliar. Tahun ini 13 pemerintah kelurahan juga mendapatkan dana
kelurahan sebesar Rp370 juta dari DAU tambahan,” pungkasnya. (ndo/uni/ctk/nto)