28.5 C
Jakarta
Monday, June 9, 2025

Dewan Prihatin Realisasi Retribusi di Kapuas Merosot

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas terkait Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dari retribusi, khususnya parkir, Senin (22/2).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas,
Algrin Gasan, S.Hut, dan dihadiri anggota Komisi II DPRD Kapuas, dan Sekretaris
Dishub Kapuas.

Algrin menegaskan, sangat prihatin dengan Dishub Kapuas, sebab
realisasi jauh dari target yang ditentukan, terkait retribusi
PAD. Berdasarkan hasil RDP terkait evaluasi dan realisasi PAD, dari sektor
retribusi daerah.

“Bahwa target retribusi Dishub Kapuas Tahun 2020, hanya
mencapai 55 persen dari target Rp1 miliar hanya tercapai Rp550 juta dari enam
jenis pungutan retribusi,” ucap Algrin didampingi Anggota Komisi II DPRD
Kapuas, Bendi, memberikan keterangan usai RDP, Senin (22/2).

Baca Juga :  Tegas! Tidak Memenuhi Syarat Perjalanan, 10 Kendaraan Diputar Balik

Keenam retribusi, yaitu parkir pinggir jalan, retribusi
pengujian kendaraan bermotor, etribusi PKB, retribusi penyeberangan air,
retribusi pelayanan pelabuhan, dan retribusi pemakaian kekayaan
daerah. Sehingga itu menjadi perhatian Komisi II DPRD Kapuas, salah
satunya retribusi pelayanan parkir yang dikeluhkan dan merosot.

“Bayangkan Tahun 2020 target Rp500 juta retribusi parkir
di pinggir jalan, dan realisasi kurang 50 persen dari target,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini, menambahkan terkait merosotnya
realisasi tersebut, maka harus diketahui kendalanya bagaimana, sistemnya
bagaimana, juga pengawasannya, dan harus ada perubahan atau tata kelola untuk
retribusi parkir.

“Karena ini untuk meminimalisir terjadinya pungutan liar,
dan pungutan tapi tidak disetorkan, sebab itu salah satu merosotnya
realisasi,” jelasnya.

Baca Juga :  UMK Lamandau Ditetapkan Rp3,1 Juta

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas
ini, mengakui, melalui fungsi tugas bidang pengawasan Komisi II DPRD Kapuas,
yaitu Keuangan daerah sektor pajak dan retribusi dan ekonomi. Maka pihaknya
tetap mendorong Dishub Kapuas, agar bekerja sesuai koridor.

“Selain itu menghindari terjadi kebocoran dalam
pemungutan terhadap enam buah jenis retribusi,” tegasnya lagi.

Algrin menerangkan, DPRD Kapuas terutama Komisi II DPRD Kapuas
mendorong, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas memberikan Reward
(penghargaan) dan Punshement (hukuman) kepada dinas penghasil pendapatan
daerah.

“Sehingga sebagai
upaya motivasi, dan evaluasi untuk dinas tersebut,” tutupnya. 

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas terkait Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dari retribusi, khususnya parkir, Senin (22/2).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas,
Algrin Gasan, S.Hut, dan dihadiri anggota Komisi II DPRD Kapuas, dan Sekretaris
Dishub Kapuas.

Algrin menegaskan, sangat prihatin dengan Dishub Kapuas, sebab
realisasi jauh dari target yang ditentukan, terkait retribusi
PAD. Berdasarkan hasil RDP terkait evaluasi dan realisasi PAD, dari sektor
retribusi daerah.

“Bahwa target retribusi Dishub Kapuas Tahun 2020, hanya
mencapai 55 persen dari target Rp1 miliar hanya tercapai Rp550 juta dari enam
jenis pungutan retribusi,” ucap Algrin didampingi Anggota Komisi II DPRD
Kapuas, Bendi, memberikan keterangan usai RDP, Senin (22/2).

Baca Juga :  Tegas! Tidak Memenuhi Syarat Perjalanan, 10 Kendaraan Diputar Balik

Keenam retribusi, yaitu parkir pinggir jalan, retribusi
pengujian kendaraan bermotor, etribusi PKB, retribusi penyeberangan air,
retribusi pelayanan pelabuhan, dan retribusi pemakaian kekayaan
daerah. Sehingga itu menjadi perhatian Komisi II DPRD Kapuas, salah
satunya retribusi pelayanan parkir yang dikeluhkan dan merosot.

“Bayangkan Tahun 2020 target Rp500 juta retribusi parkir
di pinggir jalan, dan realisasi kurang 50 persen dari target,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini, menambahkan terkait merosotnya
realisasi tersebut, maka harus diketahui kendalanya bagaimana, sistemnya
bagaimana, juga pengawasannya, dan harus ada perubahan atau tata kelola untuk
retribusi parkir.

“Karena ini untuk meminimalisir terjadinya pungutan liar,
dan pungutan tapi tidak disetorkan, sebab itu salah satu merosotnya
realisasi,” jelasnya.

Baca Juga :  UMK Lamandau Ditetapkan Rp3,1 Juta

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas
ini, mengakui, melalui fungsi tugas bidang pengawasan Komisi II DPRD Kapuas,
yaitu Keuangan daerah sektor pajak dan retribusi dan ekonomi. Maka pihaknya
tetap mendorong Dishub Kapuas, agar bekerja sesuai koridor.

“Selain itu menghindari terjadi kebocoran dalam
pemungutan terhadap enam buah jenis retribusi,” tegasnya lagi.

Algrin menerangkan, DPRD Kapuas terutama Komisi II DPRD Kapuas
mendorong, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas memberikan Reward
(penghargaan) dan Punshement (hukuman) kepada dinas penghasil pendapatan
daerah.

“Sehingga sebagai
upaya motivasi, dan evaluasi untuk dinas tersebut,” tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru