26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tegas! Tidak Memenuhi Syarat Perjalanan, 10 Kendaraan Diputar Balik

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pos Lintas Batas (Libas) terus melakukan pemeriksaan bagi setiap kendaraan yang masuk, menyusul masih diberlakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Palangka Raya.

Kapolsek Sabangau, Anastasia Helena Rompas mengatakan, penjagaan dilakukan selama 24 Jam. Dimana pihaknya akan tegas memutar balik kendaraan apabila tidak memenuhi syarat yang berlaku.

“Dari pagi sampai siang ini selama kami melaksanakan penjagaan, ada 10 kendaraan yang diputar balik, dengan rincian 6 unit kendaraan roda empat dan 4 unit kendaraan roda dua,” katanya, Kamis (26/8).

Kapolsek menerangkan, para pelaku perjalanan darat wajib untuk menunjukkan salah satu dari suket hasil negatif tes PCR yang diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam. Sedangkan apabila menggunakan antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,

Baca Juga :  Harus Pertahankan Produksi Beras Lokal

"Suket tersebut pun wajib distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintahan atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Kapolsek menegaskan, di pos penyekatan akan terus berdiri dan akan menyaring kendaraan, sehubungan diperpanjangnya PPKM Level – 4  dari Tanggal 24 sampai dengan 6 September 2021.

"Baik pengemudi maupun penumpang harus memenuhi syarat perjalanan, yakni Surat Keterangan (Suket) Tes Antigen atau RT-PCR dan sertifikat vaksin minimal tahap 1, " pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pos Lintas Batas (Libas) terus melakukan pemeriksaan bagi setiap kendaraan yang masuk, menyusul masih diberlakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Palangka Raya.

Kapolsek Sabangau, Anastasia Helena Rompas mengatakan, penjagaan dilakukan selama 24 Jam. Dimana pihaknya akan tegas memutar balik kendaraan apabila tidak memenuhi syarat yang berlaku.

“Dari pagi sampai siang ini selama kami melaksanakan penjagaan, ada 10 kendaraan yang diputar balik, dengan rincian 6 unit kendaraan roda empat dan 4 unit kendaraan roda dua,” katanya, Kamis (26/8).

Kapolsek menerangkan, para pelaku perjalanan darat wajib untuk menunjukkan salah satu dari suket hasil negatif tes PCR yang diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam. Sedangkan apabila menggunakan antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,

Baca Juga :  Harus Pertahankan Produksi Beras Lokal

"Suket tersebut pun wajib distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintahan atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Kapolsek menegaskan, di pos penyekatan akan terus berdiri dan akan menyaring kendaraan, sehubungan diperpanjangnya PPKM Level – 4  dari Tanggal 24 sampai dengan 6 September 2021.

"Baik pengemudi maupun penumpang harus memenuhi syarat perjalanan, yakni Surat Keterangan (Suket) Tes Antigen atau RT-PCR dan sertifikat vaksin minimal tahap 1, " pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru