30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Siang Hari Truk Roda Enam Tidak Boleh Melewati Jalan Umum

MUARA TEWEH – Polres Barito
Utara melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bakal melakukan tindakan terhadap
angkutan yang melebihi dimensi kendaraan serta muatan yang melebihi tonase.

Kapolres Barito Utara (Batara)
AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasatlantas AKP Asdini Pratama Putra
mengatakan, berdasarkan peraturan, angkutan yang sudah melebihi dimensi standar
kendaraan dan tonase bisa membahayakan pengendara maupun orang lain.

“Untuk itu, demi menjaga
keselamatan orang lain, kita akan melakukan tindakan kepada pengendaranya.
Sementara tindakan masih berupa imbauan, dilanjutkan peringatan dan sanksi,”
tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah dan Peraturan Bupati Barito Utara, truk angkutan yang
melebihi roda enam, harus melintasi jalan umum pada waktu yang ditentukan yakni
pukul 22.00 hingga 07.00 WIB.

Baca Juga :  Pentingnya Optimalisasi Pendapatan Daerah

“Apabila siang hari mereka
sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan pengangkutan atau melintasi jalan
umum. Apabila ditemukan, maka kami akan melakukan penindakan,” katanya.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran
Bupati Barito Utara, truk atau trailer tidak dapat melintas di Jalan H Koyem
dan Jalan Wonerejo. Karena jalan ini hanya diperuntukkan kendaraan pribadi.
Truk angkutan dan trailer harus melintasi jalan negara.

“Kami telah berkoordinasi
dengan Dinas Perhubungan setempat agar nantinya dilakukan pemasangan rambu
peringatan untuk penggunaan jalan negara dan Jalan H Koyem,” pungkasnya. (her/ens)

MUARA TEWEH – Polres Barito
Utara melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bakal melakukan tindakan terhadap
angkutan yang melebihi dimensi kendaraan serta muatan yang melebihi tonase.

Kapolres Barito Utara (Batara)
AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasatlantas AKP Asdini Pratama Putra
mengatakan, berdasarkan peraturan, angkutan yang sudah melebihi dimensi standar
kendaraan dan tonase bisa membahayakan pengendara maupun orang lain.

“Untuk itu, demi menjaga
keselamatan orang lain, kita akan melakukan tindakan kepada pengendaranya.
Sementara tindakan masih berupa imbauan, dilanjutkan peringatan dan sanksi,”
tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah dan Peraturan Bupati Barito Utara, truk angkutan yang
melebihi roda enam, harus melintasi jalan umum pada waktu yang ditentukan yakni
pukul 22.00 hingga 07.00 WIB.

Baca Juga :  Pentingnya Optimalisasi Pendapatan Daerah

“Apabila siang hari mereka
sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan pengangkutan atau melintasi jalan
umum. Apabila ditemukan, maka kami akan melakukan penindakan,” katanya.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran
Bupati Barito Utara, truk atau trailer tidak dapat melintas di Jalan H Koyem
dan Jalan Wonerejo. Karena jalan ini hanya diperuntukkan kendaraan pribadi.
Truk angkutan dan trailer harus melintasi jalan negara.

“Kami telah berkoordinasi
dengan Dinas Perhubungan setempat agar nantinya dilakukan pemasangan rambu
peringatan untuk penggunaan jalan negara dan Jalan H Koyem,” pungkasnya. (her/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru