28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Satpol PP akan Bertindak Sesuai Aturan dan Sifatnya Humanis

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tartibum) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya selesai dilakukan pembahasan dengan pihak DPRD setempat. Saat ini masih menunggu dilakukan penandatangan bersama terhadap Raperda tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Salpol PP) Kabupaten Kotim Marjuki mengatakan daerah ini belum memilik Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Hal ini yang  membuat seolah-olah Satpol PP bertindak tidak sesuai aturan.

"Dengan adanya perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini nanti, Satpol PP akan bertindak sesuai aturan dan sifatnya humanis. Kita akan persuasif dan tindakan pun akan bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, peringatan dan lainnya," kata Marjuki, Kamis (21/10).

Baca Juga :  Sekum MUI:Vaksinasi dan Penerapan Prokes Ikhtiar Umat Melawan Covid-19

Dirinya berharap Raperda itu dapat disetujui dalam rapat paripurna DPRD pada bulan November nanti, sehingga pada bulan Januari 2022 mulai dapat disosialisasikan dan diedukasi kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga dapat melengkapi fasilitas yang dibutuhkan oleh pihak Satpol PP.

"Kalau perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat ini diberlakukan maka bisa diintegrasikan dengan peraturan daerah lainnya seperti tentang tertib bangunan, tertib jalan angkutan, tertib lingkungan, tertib jalur hijau, tertib sosial dan ketertiban lainnya," ujar Marjuki.

Ia juga mengatakan sejumlah personel Satpol PP akan disebar ke sejumlah kecamatan, dan rencananya pada awal tahun 2022 nanti ada personel Satpol PP yang ditempatkan di tiga kecamatan yaitu Mentawa Baru Ketapang, Baamang dan Kota Besi, selain itu juga nanti akan ada penambahan para pegawai, karena sebagian personel akan digeser ke kecamatan.

Baca Juga :  Bupati akan Panggil Pihak Ketiga Memperbaiki Kerusakan Jalan

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tartibum) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya selesai dilakukan pembahasan dengan pihak DPRD setempat. Saat ini masih menunggu dilakukan penandatangan bersama terhadap Raperda tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Salpol PP) Kabupaten Kotim Marjuki mengatakan daerah ini belum memilik Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Hal ini yang  membuat seolah-olah Satpol PP bertindak tidak sesuai aturan.

"Dengan adanya perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini nanti, Satpol PP akan bertindak sesuai aturan dan sifatnya humanis. Kita akan persuasif dan tindakan pun akan bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, peringatan dan lainnya," kata Marjuki, Kamis (21/10).

Baca Juga :  Sekum MUI:Vaksinasi dan Penerapan Prokes Ikhtiar Umat Melawan Covid-19

Dirinya berharap Raperda itu dapat disetujui dalam rapat paripurna DPRD pada bulan November nanti, sehingga pada bulan Januari 2022 mulai dapat disosialisasikan dan diedukasi kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga dapat melengkapi fasilitas yang dibutuhkan oleh pihak Satpol PP.

"Kalau perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat ini diberlakukan maka bisa diintegrasikan dengan peraturan daerah lainnya seperti tentang tertib bangunan, tertib jalan angkutan, tertib lingkungan, tertib jalur hijau, tertib sosial dan ketertiban lainnya," ujar Marjuki.

Ia juga mengatakan sejumlah personel Satpol PP akan disebar ke sejumlah kecamatan, dan rencananya pada awal tahun 2022 nanti ada personel Satpol PP yang ditempatkan di tiga kecamatan yaitu Mentawa Baru Ketapang, Baamang dan Kota Besi, selain itu juga nanti akan ada penambahan para pegawai, karena sebagian personel akan digeser ke kecamatan.

Baca Juga :  Bupati akan Panggil Pihak Ketiga Memperbaiki Kerusakan Jalan

Terpopuler

Artikel Terbaru