28.5 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Personel Gabungan Jaga Ketat Objek Wisata

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Personel gabungan melakukan penjagaan di akses masuk tempat wisata Pantai Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit. Penjagaan itu dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) bupati Kotim nomor 452 tahun 2021 tentang penutupan seluruh tempat objek  wisata yang berlaku mulai 20 sampai 25 Juli 2021.

“Penjagaan secara ketat di objek wisata sebagai bentuk langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu dilakukan sesuai surat edaran bupati yang mana seluruh objek wisata di Kotim ditutup,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kotim, Multazam K Anwar, Rabu (21/7).

Multazam mengatakan, dalam surat edaran tersebut seluruh pengelola wajib bertanggung jawab untuk tida9k menerima pengunjung di lokasi wisata. Pengelola juga diminta berkoordinasi dengan petugas Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kecamatan setempat.

Baca Juga :  Walau Banjir Sudah Setinggi Dada, Karena Hal Ini Warga Kasongan Lama E

Apabila ketentuan ini tidak dipatuhi, maka sanksi akan diberikan kepada perorangan yakni wisatawan dan pemilik usaha wisata, maupun terhadap sekumpulan orang secara bersama-sama melanggar kebijakan tersebut.

Sanksi yang diberikan berjenjang, mulai dari pembubaran hingga sanksi tegas sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. “Saat ini kasus penularan Covid-19 di Kotim masih tinggi. Kita harus bersama-sama mengatasinya,” terang Multazam.

Dia mengajak, masyarakat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 agar pandemi ini segera berakhir.  Bantuan tersebut yaitu warga harus mematuhi imbauan pemerintah.

“Pak bupati sudah memerintahkan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, termasuk di Posko PPKM untuk mengawal kebijakan ini dengan mengawasi di wilayah masing-masing,” tegas Multazam.

Baca Juga :  Tetap Siaga Menyalurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Personel gabungan melakukan penjagaan di akses masuk tempat wisata Pantai Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit. Penjagaan itu dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) bupati Kotim nomor 452 tahun 2021 tentang penutupan seluruh tempat objek  wisata yang berlaku mulai 20 sampai 25 Juli 2021.

“Penjagaan secara ketat di objek wisata sebagai bentuk langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu dilakukan sesuai surat edaran bupati yang mana seluruh objek wisata di Kotim ditutup,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kotim, Multazam K Anwar, Rabu (21/7).

Multazam mengatakan, dalam surat edaran tersebut seluruh pengelola wajib bertanggung jawab untuk tida9k menerima pengunjung di lokasi wisata. Pengelola juga diminta berkoordinasi dengan petugas Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kecamatan setempat.

Baca Juga :  Walau Banjir Sudah Setinggi Dada, Karena Hal Ini Warga Kasongan Lama E

Apabila ketentuan ini tidak dipatuhi, maka sanksi akan diberikan kepada perorangan yakni wisatawan dan pemilik usaha wisata, maupun terhadap sekumpulan orang secara bersama-sama melanggar kebijakan tersebut.

Sanksi yang diberikan berjenjang, mulai dari pembubaran hingga sanksi tegas sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. “Saat ini kasus penularan Covid-19 di Kotim masih tinggi. Kita harus bersama-sama mengatasinya,” terang Multazam.

Dia mengajak, masyarakat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 agar pandemi ini segera berakhir.  Bantuan tersebut yaitu warga harus mematuhi imbauan pemerintah.

“Pak bupati sudah memerintahkan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, termasuk di Posko PPKM untuk mengawal kebijakan ini dengan mengawasi di wilayah masing-masing,” tegas Multazam.

Baca Juga :  Tetap Siaga Menyalurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Terpopuler

Artikel Terbaru