PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kepala Kejasaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya menyampaikan data pencapaian kinerja Kejati Kalteng selama bulan Januari 2021 – Juli 2021. Hal ini menjadi bukti bahwa Kejati Kalteng terus berupaya melaksanakan sebaik-baiknya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di bidangnya masing-masing.
"Rangkaian peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke-61 dan hari ulang tahun ke-21 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, ada beberapa pencapaian oleh Kejati Kalteng. Yakni di antaranya di bidang pembinaan. Di mana Kejati Kalteng mempunyai pagu Rp 30.889.490.000 yang realisasinya hingga saat ini yakni Rp 16.431.380.800 atau penyerapan anggaran sebesar 54,49 persen," ucap Iman Wijaya dalam jumpa pers yang dilaksanakan di ruang Vicon Kamis, (22/7/2021).
Kemudian bidang intelejen telah melaksanakan tugasnya meliputi penegakan hukum, kegiatan jaksa menyapa, kegiatan penyelidikan, dua kegiatan pencarian orang dan kegiatan penangkapan.
"Adapun kasus yang berhasil diungkap diantaranya penangkapan atas inisial ISP terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit pada 1 April 2021 dengan vonis 7 bulan penjara. Kemudian penangkapan yang kedua kepada terpidana inisial AA terkait tindak pidana pemilihan umum yang ditangkap pada 12 April 2021 dengan vonis 2 tahun penjara," ungkapnya.
Selanjutnya dituturkan dalam bidang Pidana Umum sebanyak 380 perkara SPDP, 380 P-21, tindak pidana orhada sebanyak 117 perkara SPDP, 117 perkara P-21, tindak pidana KamnegTibum dan TPUL sebanyak 219 perkara SPDP, 219 perkara P-21.
"Untuk bidang pidana khusus, penyelidikan sebanyak 7 perkara (proses permintaan keterangan), dihentikan LID nya sebanyak 1 perkara (tidak cukup bukti) dan penyidikan sebanyak 4 perkara (proses pemeriksaan saksi-saksi)," tambahnya.
Selain itu, bidang Datun Kejati Kalteng telah melaksanakan MoU dengan sejumlah instansi pemerintah sejumlah 68 MoU yang meliputi Kejati Kalteng 7 MoU dan Kejari se Kalteng 61 MoU. Surat Kuasa Khusus (SKK Non Litigasi) dengan instansi pemerintahan se Kalteng sebanyak 205 SKK dengan rincian Kejati Kalteng 4 SKK, Kejari se Kalteng 201 SKK.
"Pemulihan keuangan negara sebanyak Rp 342.975.688.369 Kejati Kalteng sebagai JPN menerima kuasa dari Kementerian Lingkungan Hidup RI. Pemulihan keuangan negara Kejari se-Kalteng melalui penyetoran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebesar Rp 1.117.085.769," lanjutnya.
Sementara pemulihan keuangan negara dalam penagihan kredit macet dana simpan pinjam BUMDes Maju Sejahtera Kecamatan Kapuas Murung senilai Rp 33.041.000, kemudian penyelamatan keuangan negara dari SKK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur atas gugatan TUN (Tata Usaha Negara) Erwin Barus dkk senilai Rp 195.000.000.000.
"Bidang Pertimbangan Hukum Kejati Kalteng dengan rincian Legal Opinion (LO) sebanyak 1 kegiatan, pertimbangan hukum Kejari se-Kalteng Legal Opinion (LO) sebanyak 2 kegiatan, Legal Assisten (LA) sebanyak 7 kegiatan. Bidang pelayanan hukum Kejati Kalteng sebanyak 6 kegiatan, Kejari se-Kalteng sebanyak 84 kegiatan,"bebernya.
Terakhir dijelaskannya bahwa di bidang pengawasan laporan yang masuk sebanyak 6 dan pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin sebanyak 1 orang.
"Ini merupakan bukti pencapaian, yang akan terus kita tingkatkan dan berupaya sebaik mungkin dalam melaksanakan tugas tersebut," pungkasnya.