26.3 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Mulai Tanggal 20-25 Juli, Seluruh Tempat Wisata Ditutup

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerbitkan aturan baru untuk memperketat mobilitas masyarakat selama masa liburan hari raya Iduladha. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) bupati Kotim nomor 452 tahun 2021 tentang penutupan seluruh tempat objek wisata. SE tersebut berlaku mulai 20 sampai 25 Juli 2021.

"Penutupan tempat objek wisata di Kotim merupakan upaya pemerintah daerah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat dipatuhi baik oleh pemilik tempat wisata maupun masyarakat umum," kata Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, Senin (19/7).

Bupati mengatakan, seiring dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, maka pengelola atau pemiliki objek wisata  wajib bertanggung jawab untuk tidak menerima pengunjung. Apabila ketentuan ini tidak dipatuhi, maka sanksi tegas akan diberikan kepada pemilik usaha wisata.

Baca Juga :  Obyek Wisata Ramai, Satpolair Perketat Patroli

"Pengelola wajib bertanggung jawab untuk tidak menerima pengunjung di lokasi wisata. Ini dilakukan untuk mencegah munculnya kerumunan atau berkumpulnya orang banyak saat libur hari raya Iduladha," tegas Halikin.

Dikatakan bupati, apabila ditemukan kerumunan atau berkumpulnya orang banyak, maka petugas akan melakukan pembubaran dan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Saya harap seluruh masyarakat dapat bekerja sama dan mematuhi kebijakan ini. Apa yang dilakukan pemerintah demi menyelamatkan masyarakat dari paparan virus mematikan itu," tukasnya.

Halikinnor mengharapkan,  pengelola tempat wisata berkoordinasi dengan petugas posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kecamatan setempat.

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerbitkan aturan baru untuk memperketat mobilitas masyarakat selama masa liburan hari raya Iduladha. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) bupati Kotim nomor 452 tahun 2021 tentang penutupan seluruh tempat objek wisata. SE tersebut berlaku mulai 20 sampai 25 Juli 2021.

"Penutupan tempat objek wisata di Kotim merupakan upaya pemerintah daerah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat dipatuhi baik oleh pemilik tempat wisata maupun masyarakat umum," kata Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, Senin (19/7).

Bupati mengatakan, seiring dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, maka pengelola atau pemiliki objek wisata  wajib bertanggung jawab untuk tidak menerima pengunjung. Apabila ketentuan ini tidak dipatuhi, maka sanksi tegas akan diberikan kepada pemilik usaha wisata.

Baca Juga :  Obyek Wisata Ramai, Satpolair Perketat Patroli

"Pengelola wajib bertanggung jawab untuk tidak menerima pengunjung di lokasi wisata. Ini dilakukan untuk mencegah munculnya kerumunan atau berkumpulnya orang banyak saat libur hari raya Iduladha," tegas Halikin.

Dikatakan bupati, apabila ditemukan kerumunan atau berkumpulnya orang banyak, maka petugas akan melakukan pembubaran dan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Saya harap seluruh masyarakat dapat bekerja sama dan mematuhi kebijakan ini. Apa yang dilakukan pemerintah demi menyelamatkan masyarakat dari paparan virus mematikan itu," tukasnya.

Halikinnor mengharapkan,  pengelola tempat wisata berkoordinasi dengan petugas posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kecamatan setempat.

Terpopuler

Artikel Terbaru