25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perusahaan Diminta Bayar THR Tepat Waktu dan Sesuai Aturan

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) H Halikinnor mengimbau seluruh perusahaan yang ada di daerah ini,
maupun pengusaha yang memiliki para pekerja untuk dapat membayar tunjangan hari
raya atau THR pekerja tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.

“Saya menghimbau kepada semua perusahaan
yang beroperasi di Kabupaten Kotim, baik perkebunan, perdagangan maupun sektor
lain yang memiliki para pekerja harus menyarakan THR nya sesuai aturan, karena
aturannya sudah jelas dan harus diikuti,” ujar Halikinnor saat dibincangi
usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kotim, Senin (19/4).

Menurutnya Kementerian Tenaga Kerja telah
menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh
Indonesia. Surat edaran pelaksanaan THR tersebut berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga :  Sudah Sebulan, Warga Samuda 'Nikmati' Air Sungai Bercampur Air Laut

“Saat ini ekonomi sedang sulit akibat
dampak pandemi Covid-19 yang sudah melanda lebih dari satu tahun, tetapi
perusahaan, ataupun  siapa saja yang
memiliki pekerja, diharapkan  tetap
membayar THR yang merupakan hak mereka, walaupun pemerintah memberlakukan
larangan mudik lebaran terhitung 6 hingga 17 Mei 2021 nanti,” sampai
Halikin.

Dirinya juga mengatakan tidak hanya pekerja di
sektor swasta, pegawai pemerintah juga berhak mendapatkan THR. Untuk itu
pemerintah juga wajib mengalokasikan anggarannya sesuai kebutuhan, uang THR
sangat diharapkan, apalagi di tengah kondisi sulit sekarang ini, dan juga sangat
bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terlebih dalam mempersiapkan
menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Kami juga mengharapkan pembayaran THR
dapat berdampak terhadap pergerakan ekonomi masyarakat. Dengan penggunaan uang
tersebut, banyak sektor ekonomi yang turut mendapat manfaat dari perputaran
uang yang terjadi,” harap Halikin.

Baca Juga :  Perlu Infrastruktur dan Irigasi untuk Pertanian

Mantan Sekda Kotim ini juga meminta kepada
Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan dan memantau realisasi pembayaran
THR di perusahaan-perusahaan yang ada, dan Pemerintah Kabupaten juga akan
menindaklanjuti apabila ada laporan pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR
yang menjadi haknya.

“Kalau ada
perusahaan tidak mampu membayar THR para pekerja karena kondisi keuangan
perusahaan yang tidak memungkinkan, ada prosedur yang harus ditempuh, dan
masalah itu juga harus dibahas bersama sehingga pekerja bisa memahami keputusan
yang diambil agar tidak ada permasalahan nantinya,” katanya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) H Halikinnor mengimbau seluruh perusahaan yang ada di daerah ini,
maupun pengusaha yang memiliki para pekerja untuk dapat membayar tunjangan hari
raya atau THR pekerja tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.

“Saya menghimbau kepada semua perusahaan
yang beroperasi di Kabupaten Kotim, baik perkebunan, perdagangan maupun sektor
lain yang memiliki para pekerja harus menyarakan THR nya sesuai aturan, karena
aturannya sudah jelas dan harus diikuti,” ujar Halikinnor saat dibincangi
usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kotim, Senin (19/4).

Menurutnya Kementerian Tenaga Kerja telah
menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh
Indonesia. Surat edaran pelaksanaan THR tersebut berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga :  Sudah Sebulan, Warga Samuda 'Nikmati' Air Sungai Bercampur Air Laut

“Saat ini ekonomi sedang sulit akibat
dampak pandemi Covid-19 yang sudah melanda lebih dari satu tahun, tetapi
perusahaan, ataupun  siapa saja yang
memiliki pekerja, diharapkan  tetap
membayar THR yang merupakan hak mereka, walaupun pemerintah memberlakukan
larangan mudik lebaran terhitung 6 hingga 17 Mei 2021 nanti,” sampai
Halikin.

Dirinya juga mengatakan tidak hanya pekerja di
sektor swasta, pegawai pemerintah juga berhak mendapatkan THR. Untuk itu
pemerintah juga wajib mengalokasikan anggarannya sesuai kebutuhan, uang THR
sangat diharapkan, apalagi di tengah kondisi sulit sekarang ini, dan juga sangat
bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terlebih dalam mempersiapkan
menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Kami juga mengharapkan pembayaran THR
dapat berdampak terhadap pergerakan ekonomi masyarakat. Dengan penggunaan uang
tersebut, banyak sektor ekonomi yang turut mendapat manfaat dari perputaran
uang yang terjadi,” harap Halikin.

Baca Juga :  Perlu Infrastruktur dan Irigasi untuk Pertanian

Mantan Sekda Kotim ini juga meminta kepada
Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan dan memantau realisasi pembayaran
THR di perusahaan-perusahaan yang ada, dan Pemerintah Kabupaten juga akan
menindaklanjuti apabila ada laporan pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR
yang menjadi haknya.

“Kalau ada
perusahaan tidak mampu membayar THR para pekerja karena kondisi keuangan
perusahaan yang tidak memungkinkan, ada prosedur yang harus ditempuh, dan
masalah itu juga harus dibahas bersama sehingga pekerja bisa memahami keputusan
yang diambil agar tidak ada permasalahan nantinya,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru