27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tatib DPRD Segera Ditetapkan

KASONGAN–Tata Tertib (Tatib)
DPRD Kabupaten Katingan akan segera untuk ditetapkan di dalam paripurna. Berdasarkan
jadwal akan dilakukan pekan depan. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten
Katingan Rudi Hartono kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/9).

Diungkapkan Rudi, bahwa tatib
yang sudah tuntas pembahasannya di antaranya tentang tata aturan kerja, tata
pelaksanaan persidangan, waktu persidangan, kunjungan kerja, reses dan diklat
serta sejumlah Tatib lainnya. “Sehingga semua apa yang dikerjakan atau
dilaksanakan oleh unsur pimpinan bersama anggota dewan lainnya harus mengacu
pada Tatib yang dibuatnya sendiri,” ujar pria asal Tumbang Samba Kecamatan
Katingan Tengah ini.

Dia memberikan contoh kinerja
dewan, yakni saat melaksanakan reses baik perseorangan maupun rombongan
perdaerah pemilihan. “Jika tidak diatur di dalam Tatib, dikhawatirkan akan
menjadi temuan ketika yang bersangkutan menerima SPPD,” ujar Politikus Partai
Golkar ini.

Baca Juga :  Pemko Akan Gelar Minimal 1 Event Tiap Bulan

Dalam pembuatan tatib ini,
ungkapnya, selain mengacu pada peraturan dan perundangan-undangan, juga mengacu
pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018. Selanjutnya, jika tatib ini
sudah ditetapkan minggu depan dalam paripurna DPRD, dirinya meminta kepada
semua anggota DPRD periode 2019 – 2024 agar berkomitmen untuk menaatinya.
“Sebab, dalam melaksanakan tatib ini, dewan selalu diawasi oleh Badan
Kehormatan (BK) yang pada dasarnya akan mendapat sanksi oleh BK,” tegasnya.(eri/ila)

KASONGAN–Tata Tertib (Tatib)
DPRD Kabupaten Katingan akan segera untuk ditetapkan di dalam paripurna. Berdasarkan
jadwal akan dilakukan pekan depan. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten
Katingan Rudi Hartono kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/9).

Diungkapkan Rudi, bahwa tatib
yang sudah tuntas pembahasannya di antaranya tentang tata aturan kerja, tata
pelaksanaan persidangan, waktu persidangan, kunjungan kerja, reses dan diklat
serta sejumlah Tatib lainnya. “Sehingga semua apa yang dikerjakan atau
dilaksanakan oleh unsur pimpinan bersama anggota dewan lainnya harus mengacu
pada Tatib yang dibuatnya sendiri,” ujar pria asal Tumbang Samba Kecamatan
Katingan Tengah ini.

Dia memberikan contoh kinerja
dewan, yakni saat melaksanakan reses baik perseorangan maupun rombongan
perdaerah pemilihan. “Jika tidak diatur di dalam Tatib, dikhawatirkan akan
menjadi temuan ketika yang bersangkutan menerima SPPD,” ujar Politikus Partai
Golkar ini.

Baca Juga :  Pemko Akan Gelar Minimal 1 Event Tiap Bulan

Dalam pembuatan tatib ini,
ungkapnya, selain mengacu pada peraturan dan perundangan-undangan, juga mengacu
pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018. Selanjutnya, jika tatib ini
sudah ditetapkan minggu depan dalam paripurna DPRD, dirinya meminta kepada
semua anggota DPRD periode 2019 – 2024 agar berkomitmen untuk menaatinya.
“Sebab, dalam melaksanakan tatib ini, dewan selalu diawasi oleh Badan
Kehormatan (BK) yang pada dasarnya akan mendapat sanksi oleh BK,” tegasnya.(eri/ila)

Terpopuler

Artikel Terbaru