28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Taati Proses Aturan Tender

BUNTOK-Dinas PUPR Barsel
diminta untuk mentaati setiap aturan dalam proses pelaksanaan tender proyek di
tahun 2019. Hal itu dimaksudkan, agar jangan ada kesan atau anggapan bahwa
Dinas PUPR membuat aturan sendiri yang nantinya akan ada lagi pembatalan hasil
pelaksanaan lelang yang dinilai illegal.

Ketua Komisi I Waldi
mengatakan, sudah ada aturan ataupun prosedur ditetapkan di proses pelaksanaan
lelang proyek. Sehingga, kata dia, janganlah semua aturan ataupun prosedur itu dilanggar.
“Karena apabila dilanggar, maka pasti akan ada sanksi tegas. Kapan perlu
permasalahannya bisa dibawa ke ranah hukum untuk diproses lebih lanjut,”
terangnya, Rabu (19/6).

Begitu pula terhadap
sejumlah pengerjaan proyek di tahun 2019 ini, kata dia, hendaknya Dinas PUPR
bersikap tegas terhadap para rekanan yang dianggap telah menyalahi aturan,
termasuk dalam pengerjaan proyek yang diketahui asal-asalan.

Baca Juga :  ASN Bisa Diberhentikan, Jika Kinerjanya Dalam Setahun Kurang dari 25 P

Dan apabila ada pengerjaan
proyek yang asal-asalan dan dalam pengerjaannya memakan dana yang tidak
sedikit, maka harus ada tindakan tegas. “Kapan perlu di blacklist saja
perusahaannya, termasuk oknumnya. Karena ditakutkan si oknum bisa saja berganti
nama perusahaan,” pintanya. (ner/ami)

 

BUNTOK-Dinas PUPR Barsel
diminta untuk mentaati setiap aturan dalam proses pelaksanaan tender proyek di
tahun 2019. Hal itu dimaksudkan, agar jangan ada kesan atau anggapan bahwa
Dinas PUPR membuat aturan sendiri yang nantinya akan ada lagi pembatalan hasil
pelaksanaan lelang yang dinilai illegal.

Ketua Komisi I Waldi
mengatakan, sudah ada aturan ataupun prosedur ditetapkan di proses pelaksanaan
lelang proyek. Sehingga, kata dia, janganlah semua aturan ataupun prosedur itu dilanggar.
“Karena apabila dilanggar, maka pasti akan ada sanksi tegas. Kapan perlu
permasalahannya bisa dibawa ke ranah hukum untuk diproses lebih lanjut,”
terangnya, Rabu (19/6).

Begitu pula terhadap
sejumlah pengerjaan proyek di tahun 2019 ini, kata dia, hendaknya Dinas PUPR
bersikap tegas terhadap para rekanan yang dianggap telah menyalahi aturan,
termasuk dalam pengerjaan proyek yang diketahui asal-asalan.

Baca Juga :  ASN Bisa Diberhentikan, Jika Kinerjanya Dalam Setahun Kurang dari 25 P

Dan apabila ada pengerjaan
proyek yang asal-asalan dan dalam pengerjaannya memakan dana yang tidak
sedikit, maka harus ada tindakan tegas. “Kapan perlu di blacklist saja
perusahaannya, termasuk oknumnya. Karena ditakutkan si oknum bisa saja berganti
nama perusahaan,” pintanya. (ner/ami)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru