30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kendaraan Besar Tidak Dilarang, Boleh Masuk Kota tapi Ini Syaratnya

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
– Pro kontra kebijakan larangan kendaraan
perusahaan masuk dalam kota ditanggapi Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) H Halikinnor. Hal ini merespon adanya salah satu perusahaan pelayaran
yang melayani angkutan logistik dari pulau Jawa ke Kota Sampit menutup jadwal
keberangkatan.

“Kami tidak melarang kendaraan perusahaan
masuk dalam Kota Sampit, tetapi mereka harus mengurangi tonase kendaraan,”
terang Halikin saat dibincangi usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kotim,
Senin (19/4).

“Larangan itu berlaku hanya untuk kendaraan perusahaan
yang arahnya memang bukan di dalam kota. Seperti kendaraan perusahaan yang
mengarah ke pelabuhan Bagendang, itu kita arahkan melewati jalan Lingkar
Selatan,” lanjutnya.

Menurutnya kebijakan pelarangan tersebut untuk
mengurangi kerusakan jalan di dalam Kota, tetapi bagi pengangkutan bahah pokok
serta yang berkaitan dengan bahan bangunan itu tetap diperbolehkan. Hanya saja
bebannya dikurang kapasitas angkutanya, karena jalan dalam Kota Sampit hanya
berkekuatan 8 hingga 12 ton, sementara yang melewati berbobot 20 hingga 30 ton.
Sehingga pihaknya meminta agar beban tonase dikurangi, agar bisa melintas di
dalam kota.

Baca Juga :  Manfaatkan Dana Bansos Sebaik Mungkin

“Kalau yang ditutup dan tidak
diperbolehkan melintas itu yang jurusannya keluar dari Kota Sampit, untuk
menghindari sampai kita membenahi jalan di dalam Kota. Saat ini kita masih
perbaiki, jadi jangan sampai hancur lagi. Dimana saat ini masih proses lelang
pembuatan rigit jalan agar lebih kuat lagi,” terang Halikin.

Saat ditanya berkaitan dengan PT Dharma Lautan
Utama (DLU) yang menutup pelayanan, dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) jangan sampai karena
kebijakan penutupan jalan dalam kota untuk angkutan yang melebihi tonase,
sehingga pemasukan atau pendistribusian kebutuhan sembako di Kabupaten Kotim
jadi terhambat.

“Kita akan cari solusinya, bagaimana jalan
tetap terjaga minimal tidak sampai hancur lagi hingga lebaran nanti, dan juga
distribusi barang tetap terjaga, maka saya minta Dinas Perhubungan dapat
berkoordinasi ke KSOP agar kebijakan ini tidak merugikan semua pihak,”
ujar Halikin.

Baca Juga :  Waspada! Wilayah Utara Kotim Dilanda Banjir

Mantan Sekda ini juga mengatakan melalui
kebijakan ini pihaknya mencari win-win solusion, Karena, kalau  kebijakan ini tidak dibuat dan mengakibatkan
hancurnya jalan, maka pemerintah pula yang akan disalahkan.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
– Pro kontra kebijakan larangan kendaraan
perusahaan masuk dalam kota ditanggapi Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) H Halikinnor. Hal ini merespon adanya salah satu perusahaan pelayaran
yang melayani angkutan logistik dari pulau Jawa ke Kota Sampit menutup jadwal
keberangkatan.

“Kami tidak melarang kendaraan perusahaan
masuk dalam Kota Sampit, tetapi mereka harus mengurangi tonase kendaraan,”
terang Halikin saat dibincangi usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kotim,
Senin (19/4).

“Larangan itu berlaku hanya untuk kendaraan perusahaan
yang arahnya memang bukan di dalam kota. Seperti kendaraan perusahaan yang
mengarah ke pelabuhan Bagendang, itu kita arahkan melewati jalan Lingkar
Selatan,” lanjutnya.

Menurutnya kebijakan pelarangan tersebut untuk
mengurangi kerusakan jalan di dalam Kota, tetapi bagi pengangkutan bahah pokok
serta yang berkaitan dengan bahan bangunan itu tetap diperbolehkan. Hanya saja
bebannya dikurang kapasitas angkutanya, karena jalan dalam Kota Sampit hanya
berkekuatan 8 hingga 12 ton, sementara yang melewati berbobot 20 hingga 30 ton.
Sehingga pihaknya meminta agar beban tonase dikurangi, agar bisa melintas di
dalam kota.

Baca Juga :  Manfaatkan Dana Bansos Sebaik Mungkin

“Kalau yang ditutup dan tidak
diperbolehkan melintas itu yang jurusannya keluar dari Kota Sampit, untuk
menghindari sampai kita membenahi jalan di dalam Kota. Saat ini kita masih
perbaiki, jadi jangan sampai hancur lagi. Dimana saat ini masih proses lelang
pembuatan rigit jalan agar lebih kuat lagi,” terang Halikin.

Saat ditanya berkaitan dengan PT Dharma Lautan
Utama (DLU) yang menutup pelayanan, dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) jangan sampai karena
kebijakan penutupan jalan dalam kota untuk angkutan yang melebihi tonase,
sehingga pemasukan atau pendistribusian kebutuhan sembako di Kabupaten Kotim
jadi terhambat.

“Kita akan cari solusinya, bagaimana jalan
tetap terjaga minimal tidak sampai hancur lagi hingga lebaran nanti, dan juga
distribusi barang tetap terjaga, maka saya minta Dinas Perhubungan dapat
berkoordinasi ke KSOP agar kebijakan ini tidak merugikan semua pihak,”
ujar Halikin.

Baca Juga :  Waspada! Wilayah Utara Kotim Dilanda Banjir

Mantan Sekda ini juga mengatakan melalui
kebijakan ini pihaknya mencari win-win solusion, Karena, kalau  kebijakan ini tidak dibuat dan mengakibatkan
hancurnya jalan, maka pemerintah pula yang akan disalahkan.

Terpopuler

Artikel Terbaru