PURUK
CAHU -Turut berpartisipasi menghambat penyebaran virus Covid-19, Bupati Kabupaten
Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph menginstruksikan sekolah dari tingkat TK
hingga SMP diliburkan. Kebijakan itu berlaku mulai Kamis (19/3).
Aktivitas
sekolah akan diliburkan selama dua pekan terhitung dari tanggal 19 sampai 31
Maret 2020. Kebijakan meliburkan sekolah tersebut diambil sebagai upaya
pencegahan dan antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di
Kabupaten Mura. Tidak hanya itu, Perdie juga menunda semua kegiatan yang
bersifat mengumpulkan massa.
Berdasarkan
surat edaran Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph nomor : 420/166/III/DISDIKBUD
yang ditandatangani per 18 Maret 2020, yang diliburkan adalah sekolah berstatus
negeri maupun swasta dari tingkat TK,SD, SMP serta Korwil bidang pendidikan
se-Kabupaten Mura.
Dalam
surat edaran tersebut, bupati meminta selama aktivitas sekolah diliburkan, namun
guru diminta memberikan tugas rumah kepada siswa dan tetap melakukan pemantauan
kepada siswa yang telah diberi tugas tersebut.
“Tidak
hanya itu, semua kegiatan yang berhubungan dengan pengumpulan massa, baik itu
lomba, study tour serta lain sebagainya juga diminta untuk ditunda,” kata
Perdie.
Dalam
surat edaran itu juga terdapat anjuran untuk menghindari keramaian bila tidak
ada kepentingan mendesak, menjaga kesehatan, memakai masker jika berada di
tempat umum serta menghindari kontak fisik langsung.(dad/ila)