27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Nah Lho, 12 ASN dan Karyawan Positif Covid-19

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Puluhan orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring dalam Operasi
Yustisi oleh Satgas terpadu penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya, yang
berlangsung di Jalan Achmad Yani traffic light simpang Jalan Tambun Bungai
(depan Masjid Aqidah) Kota Palangka Raya, Selasa (19/01).

Kabagops Polresta Palangka Raya, Polda
Kalteng Kompol Hemat Siburian, mengungkapkan, dalam pelaksanaan razia tersebut
sebanyak 53 orang pelangar Prokes mendapat sanksi dari petugas karena tidak
menggunakan masker saat melintas di lokasi kegiatan.

“Dari 53 orang pelanggar, 33 orang dikenakan
sanksi denda administratif membayar denda Rp100 ribu, 17 orang dikenakan sanksi
kerja sosial melakukan pembersihan disekitar lokasi sedangkan 3 orang lainnya
dikenakan sanksi teguran tertulis,” ucap Hemat.

Baca Juga :  Awasi Penerimaan CPNS

Sementara, Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri, yang memimpin langsung jalannya kegiatan menuturkan,
razia masker bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan
Prokes dan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) guna memutus
mata rantai penyebaran virus corona.

“Pandemi covid-19
belum berakhir, oleh sebab itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota
Palangka Raya, mari bersama mematuhi Prokes dan 3M untuk keselamatan diri,
keluarga dan orang lain disekitar kita,” tandasnya. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Puluhan orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring dalam Operasi
Yustisi oleh Satgas terpadu penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya, yang
berlangsung di Jalan Achmad Yani traffic light simpang Jalan Tambun Bungai
(depan Masjid Aqidah) Kota Palangka Raya, Selasa (19/01).

Kabagops Polresta Palangka Raya, Polda
Kalteng Kompol Hemat Siburian, mengungkapkan, dalam pelaksanaan razia tersebut
sebanyak 53 orang pelangar Prokes mendapat sanksi dari petugas karena tidak
menggunakan masker saat melintas di lokasi kegiatan.

“Dari 53 orang pelanggar, 33 orang dikenakan
sanksi denda administratif membayar denda Rp100 ribu, 17 orang dikenakan sanksi
kerja sosial melakukan pembersihan disekitar lokasi sedangkan 3 orang lainnya
dikenakan sanksi teguran tertulis,” ucap Hemat.

Baca Juga :  Awasi Penerimaan CPNS

Sementara, Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri, yang memimpin langsung jalannya kegiatan menuturkan,
razia masker bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan
Prokes dan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) guna memutus
mata rantai penyebaran virus corona.

“Pandemi covid-19
belum berakhir, oleh sebab itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota
Palangka Raya, mari bersama mematuhi Prokes dan 3M untuk keselamatan diri,
keluarga dan orang lain disekitar kita,” tandasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru