32.7 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Masih Bandel! Sebanyak 53 Pelanggar Prokes Disanksi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Puluhan orang pelanggar
Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring dalam Operasi Yustisi oleh Satgas terpadu
penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya, yang berlangsung di Jalan Achmad
Yani traffic light simpang Jalan Tambun Bungai (depan Masjid Aqidah) Kota
Palangka Raya, Selasa (19/01).

Kabagops Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kompol
Hemat Siburian, mengungkapkan, dalam pelaksanaan razia tersebut sebanyak 53
orang pelangar Prokes mendapat sanksi dari petugas karena tidak menggunakan
masker saat melintas di lokasi kegiatan.

“Dari 53 orang pelanggar, 33 orang dikenakan sanksi denda
administratif membayar denda Rp100 ribu, 17 orang dikenakan sanksi kerja sosial
melakukan pembersihan disekitar lokasi sedangkan 3 orang lainnya dikenakan
sanksi teguran tertulis,” ucap Hemat.

Baca Juga :  Polsek Murung dan PWI Mura Salurkan Bantuan Program PPKM Skala Mikro

Sementara, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri, yang memimpin langsung jalannya kegiatan menuturkan, razia
masker bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan Prokes
dan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) guna memutus mata
rantai penyebaran virus corona.

“Pandemi covid-19
belum berakhir, oleh sebab itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota
Palangka Raya, mari bersama mematuhi Prokes dan 3M untuk keselamatan diri,
keluarga dan orang lain disekitar kita,” tandasnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Puluhan orang pelanggar
Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring dalam Operasi Yustisi oleh Satgas terpadu
penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya, yang berlangsung di Jalan Achmad
Yani traffic light simpang Jalan Tambun Bungai (depan Masjid Aqidah) Kota
Palangka Raya, Selasa (19/01).

Kabagops Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kompol
Hemat Siburian, mengungkapkan, dalam pelaksanaan razia tersebut sebanyak 53
orang pelangar Prokes mendapat sanksi dari petugas karena tidak menggunakan
masker saat melintas di lokasi kegiatan.

“Dari 53 orang pelanggar, 33 orang dikenakan sanksi denda
administratif membayar denda Rp100 ribu, 17 orang dikenakan sanksi kerja sosial
melakukan pembersihan disekitar lokasi sedangkan 3 orang lainnya dikenakan
sanksi teguran tertulis,” ucap Hemat.

Baca Juga :  Polsek Murung dan PWI Mura Salurkan Bantuan Program PPKM Skala Mikro

Sementara, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri, yang memimpin langsung jalannya kegiatan menuturkan, razia
masker bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan Prokes
dan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) guna memutus mata
rantai penyebaran virus corona.

“Pandemi covid-19
belum berakhir, oleh sebab itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota
Palangka Raya, mari bersama mematuhi Prokes dan 3M untuk keselamatan diri,
keluarga dan orang lain disekitar kita,” tandasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru