26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PNS dan THL Diingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Jika tidak hati-hati dan bijak, masalah penggunaan media sosial
(medsos) tak jarang jadi masalah bagi penggunanya. Karena itu, Pemkab Katingan
mengingatkan semua aparaturnya, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan
Tenaga Harian Lepas (THL), supaya bijak dan tidak sembarangan membuat
postingan.

Bupati Katingan
Sakariyas
menegaskan, dalam menggunakan medsos, seluruh PNS dan THL harus menjaga etika,
dan perilaku, serta mematuhi segala yang menyangkut kebijakan Pemerintah Daerah
Kabupaten Katingan.

“Sebab PNS
dan THL inikan merupakan abdi negara. Jangan memberikan contoh yang tidak baik
didepan publik dalam hal ini di medsos,” ujarnya, Selasa (19/1
/2021).

Diungkapkan
orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini, sebagai Kepala Daerah  memastikan akan menindak tegas PNS atau THL
yang tidak mematuhi segala bentuk kebijakan.

Baca Juga :  Pascalibur, Tiga Pegawai Setda Katingan Kena Covid

Dimana
penindakannya, akan dilakukan sesuai Peraturan Bupati Katingan nomor 71 tahun
2019 tentang kode etik, dan kode perilaku PNS di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Katingan, dan ketentuan perundang-undangan.

“Kita tidak
melarang penggunaan Medsos. Silakan. Hanya sebagai abdi negara harus punya
etika. Jika ada masalah, sampaikan pada kita. Bukan mengadu, dan menyampaikan
di medsos. Saya harap hal ini menjadi perhatian seluruh pegawai, maupun
THL,” tegasnya.

Disampaikan pria
asal Desa Tumbang Lahang Kecamatan Katingan Tengah ini, apabila sedikit-sedikit
disampaikan di medsos, tidak akan bisa menyelesaikan masalah. Justru sebaliknya
memicu perdebatan diantara pengguna medsos itu sendiri. “Ini yang harus
dipahami. Kita terbuka, sampaikan jika ada masalah,” tandasnya.

Baca Juga :  Jaga Kebugaran, Bupati Imbau ASN Aktif Berolahraga

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Jika tidak hati-hati dan bijak, masalah penggunaan media sosial
(medsos) tak jarang jadi masalah bagi penggunanya. Karena itu, Pemkab Katingan
mengingatkan semua aparaturnya, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan
Tenaga Harian Lepas (THL), supaya bijak dan tidak sembarangan membuat
postingan.

Bupati Katingan
Sakariyas
menegaskan, dalam menggunakan medsos, seluruh PNS dan THL harus menjaga etika,
dan perilaku, serta mematuhi segala yang menyangkut kebijakan Pemerintah Daerah
Kabupaten Katingan.

“Sebab PNS
dan THL inikan merupakan abdi negara. Jangan memberikan contoh yang tidak baik
didepan publik dalam hal ini di medsos,” ujarnya, Selasa (19/1
/2021).

Diungkapkan
orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini, sebagai Kepala Daerah  memastikan akan menindak tegas PNS atau THL
yang tidak mematuhi segala bentuk kebijakan.

Baca Juga :  Pascalibur, Tiga Pegawai Setda Katingan Kena Covid

Dimana
penindakannya, akan dilakukan sesuai Peraturan Bupati Katingan nomor 71 tahun
2019 tentang kode etik, dan kode perilaku PNS di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Katingan, dan ketentuan perundang-undangan.

“Kita tidak
melarang penggunaan Medsos. Silakan. Hanya sebagai abdi negara harus punya
etika. Jika ada masalah, sampaikan pada kita. Bukan mengadu, dan menyampaikan
di medsos. Saya harap hal ini menjadi perhatian seluruh pegawai, maupun
THL,” tegasnya.

Disampaikan pria
asal Desa Tumbang Lahang Kecamatan Katingan Tengah ini, apabila sedikit-sedikit
disampaikan di medsos, tidak akan bisa menyelesaikan masalah. Justru sebaliknya
memicu perdebatan diantara pengguna medsos itu sendiri. “Ini yang harus
dipahami. Kita terbuka, sampaikan jika ada masalah,” tandasnya.

Baca Juga :  Jaga Kebugaran, Bupati Imbau ASN Aktif Berolahraga

Terpopuler

Artikel Terbaru