KUALA
KAPUAS,PROKALTENG.CO
– Di masa pandemi Covid-19 saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas tetap memberikan pelayanan secara umum kepada masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Disdukcapil
Kabupaten Kapuas di
awal tahun 2021 tetap melaksanakan pelayanan
sebagaimana biasanya.
Namun untuk jumlah pengunjung
yang melakukan pelayanan dalam
kantor dibatasi sesuai standar
protokol yang ada,†kata Plt Kepala
Dinas Dukcapil Kapuas Sipie S
Bungai, Selasa (19/1) siang.
Dijelaskannya,
guna menjaga intensitas masyarakat
yang melakukan
pelayanan
pada jam kerja, pihaknya telah
menyediakan mesin antrean dengan
pelayanan setiap masyarakat berkisar
5-10 menit. “Kecuali untuk
pelayanan
pindah datang itu agak lama,
sebab harus menunggu konfi
rmasi
dari dinas asal terkait status kepindahan,â€
ucapnya.
Menurut
dia, untuk masyarakat yang
melakukan pelayanan di Disdukcapil setiap hari, hampir 200 orang dengan tetap menerapkan
protokol
kesehatan. “Kami tetap membatasi
jumlah masyarakat yang
melakukan pelayanan dengan tempat
duduk yang diberikan jarak.
Walaupun
sudah jam pulang, namun apabila
masih ada masyarakat yang
belum selesai urusannya, kami tetap
memberikan pelayanan hingga
semua
urusan masyarakat selesai,†tambahnya.
Khusus
untuk pelayanan di hari libur
yakni Sabtu dan Minggu, Disdukcapil tetap memberikan pelayanan, namun hanya perekaman KTP
elektronik.
“Adanya
pelayanan di hari Sabtu
dan Minggu ini karena pertimbangan kami bahwa di hari tersebut, banyak penduduk dari luar daerah Kuala Kapuas yang kadang-kadang pergi ke kota. Untuk itulah kami menyediakan program tersebut yang sudah berjalan dari dua tahun yang lalu,†akunya.