26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Warga Mengeluh, NIK KTP Tidak bisa Diakses

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) seringkali menjadi
kendala bagi warga yang ingin berurusan ke perbankan atau lainnya. Pasalnya,
NIK tidak terbaca atau tidak dapat diakses perbankan, sehingga memperlambat
proses nasabah. Hal ini disampaikan seorang warga Mariyamah (38) yang ingin
berurusan ke perbankan.

“Saat saya ingin
berurusan ke bank, NIK KTP saya tidak terbaca atau tidak dapat diakses pihak
perbankan, sehingga saya harus membuka akses terlebih dahulu ke Dinas
Pendudukan dan Catatan Sipil, hal ini memperlambat proses urusan saya,”
ujarnya, Kamis (18/2).

Sementara Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim Agus Tripurna Tangkasiang
mengatakan, tidak bisa diaksesnya NIK KTP tersebut karena adanya keterlambatan
persamaan data yang dipusat pada perubahan data yang dilakukan  Disdukcapil daerah.

Baca Juga :  Buka Keterisolasian Daerah, Bangun BTS di Beberapa Desa

“Permasalahannya
adalah, ada warga yang melakukan perubahan kartu keluarga, sehingga ada data
baru, dan ketika cetak data tersebut sudah kita kirim ke pusat, karena ada 548
kantor disdukcapil baik dikabupaten maupun kota yang mengirim data, sehingga data
tersebut tidak terbaca  perbankan,” ungkap
Agus.

Dia mengatakan, siap
membantu masyarakat yang ingin membuka data NIK KTP tersebut dan meminta datang
langsung ke kantor Disdukcapil dengan membawa fotocopy kartu keluarga (KK) dan
KTP.

“Kami siap
membantu masyarakat membuka NIK dan mengirimkan data yang ada untuk
dikonsolidasi dalam rangka mempercepat penyamaan data yang kita miliki dengan
data pusat. Waktu yang diperlukan hanya 1 x 24 jam. Setelah itu, baru data
tersebut dapat diakses perbankan maupun lainnya yang memerlukan data,”
tutupnya.

Baca Juga :  Perusahaan Wajib Lapor dan Patuh Aturan

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) seringkali menjadi
kendala bagi warga yang ingin berurusan ke perbankan atau lainnya. Pasalnya,
NIK tidak terbaca atau tidak dapat diakses perbankan, sehingga memperlambat
proses nasabah. Hal ini disampaikan seorang warga Mariyamah (38) yang ingin
berurusan ke perbankan.

“Saat saya ingin
berurusan ke bank, NIK KTP saya tidak terbaca atau tidak dapat diakses pihak
perbankan, sehingga saya harus membuka akses terlebih dahulu ke Dinas
Pendudukan dan Catatan Sipil, hal ini memperlambat proses urusan saya,”
ujarnya, Kamis (18/2).

Sementara Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim Agus Tripurna Tangkasiang
mengatakan, tidak bisa diaksesnya NIK KTP tersebut karena adanya keterlambatan
persamaan data yang dipusat pada perubahan data yang dilakukan  Disdukcapil daerah.

Baca Juga :  Buka Keterisolasian Daerah, Bangun BTS di Beberapa Desa

“Permasalahannya
adalah, ada warga yang melakukan perubahan kartu keluarga, sehingga ada data
baru, dan ketika cetak data tersebut sudah kita kirim ke pusat, karena ada 548
kantor disdukcapil baik dikabupaten maupun kota yang mengirim data, sehingga data
tersebut tidak terbaca  perbankan,” ungkap
Agus.

Dia mengatakan, siap
membantu masyarakat yang ingin membuka data NIK KTP tersebut dan meminta datang
langsung ke kantor Disdukcapil dengan membawa fotocopy kartu keluarga (KK) dan
KTP.

“Kami siap
membantu masyarakat membuka NIK dan mengirimkan data yang ada untuk
dikonsolidasi dalam rangka mempercepat penyamaan data yang kita miliki dengan
data pusat. Waktu yang diperlukan hanya 1 x 24 jam. Setelah itu, baru data
tersebut dapat diakses perbankan maupun lainnya yang memerlukan data,”
tutupnya.

Baca Juga :  Perusahaan Wajib Lapor dan Patuh Aturan

Terpopuler

Artikel Terbaru