27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Perusahaan Wajib Lapor dan Patuh Aturan

TAMIANG LAYANG,KALTENGPOS.CO-Bupati Ampera AY Mebas
menegaskan, seluruh perusahaan yang beroperasional di Kabupaten Bartim wajib
melaporkan setiap aktivitas dan patuh untuk melengkapi segala macam perizinan.
Menurut dia, hal itu guna menghindari persoalan yang berdampak pada
kesejahteraan masyarakat.

 

Orang nomor
satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu mengingatkan, agar
perusahaan merespon dan tanggap kepada urusan tersebut. Apalagi, ujar dia, dari
operasional swasta itu berdampak pada hajat hidup orang banyak.

 

“Seperti
perusahaan pertambangan yang menggunakan jalan desa di Kecamatan Patangkep
Tutui, seharusnya mendapat izin bupati,” tegas bupati, kemarin.

 

Selain itu,
sambung dia, yang telah terjadi di Desa Tangkum dengan menggunakan jalan
kabupaten. Menurut dia, perusahaan tambang tidak diperbolehkan melintas apalagi
pada infrastruktur beraspal.

Baca Juga :  Masyarakat Lamandau Baru Datang dari Luar Daerah, Diminta Isolasi Mand

 

Bupati
menambahkan, perusahaan juga mesti melengkapi segala perizinan di antaranya,
izin lingkungan dan dokumen Amdal. Hal tersebut pun ditemukan pada stokpile
emas hitam di Tampa Kecamatan Paku.

 

Bupati mengharapkan, persoalan – persoalan itu
hendaknya tidak terulang. Menurut dia, keberadaan perusahaan harusnya
memberikan dampak positif terhadap pembangunan serta bermanfaat untuk
masyarakat. 

TAMIANG LAYANG,KALTENGPOS.CO-Bupati Ampera AY Mebas
menegaskan, seluruh perusahaan yang beroperasional di Kabupaten Bartim wajib
melaporkan setiap aktivitas dan patuh untuk melengkapi segala macam perizinan.
Menurut dia, hal itu guna menghindari persoalan yang berdampak pada
kesejahteraan masyarakat.

 

Orang nomor
satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu mengingatkan, agar
perusahaan merespon dan tanggap kepada urusan tersebut. Apalagi, ujar dia, dari
operasional swasta itu berdampak pada hajat hidup orang banyak.

 

“Seperti
perusahaan pertambangan yang menggunakan jalan desa di Kecamatan Patangkep
Tutui, seharusnya mendapat izin bupati,” tegas bupati, kemarin.

 

Selain itu,
sambung dia, yang telah terjadi di Desa Tangkum dengan menggunakan jalan
kabupaten. Menurut dia, perusahaan tambang tidak diperbolehkan melintas apalagi
pada infrastruktur beraspal.

Baca Juga :  Masyarakat Lamandau Baru Datang dari Luar Daerah, Diminta Isolasi Mand

 

Bupati
menambahkan, perusahaan juga mesti melengkapi segala perizinan di antaranya,
izin lingkungan dan dokumen Amdal. Hal tersebut pun ditemukan pada stokpile
emas hitam di Tampa Kecamatan Paku.

 

Bupati mengharapkan, persoalan – persoalan itu
hendaknya tidak terulang. Menurut dia, keberadaan perusahaan harusnya
memberikan dampak positif terhadap pembangunan serta bermanfaat untuk
masyarakat. 

Terpopuler

Artikel Terbaru