28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pansus Mulai Bahas Raperda Perangkat Daerah

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Pansus
DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengan mitra kerja, Senin (18/1). Menurut
Ketua Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, Algrin Gasan,
yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Rancangan PeratuRan Daerah (Raperda) atas Perubahan Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.

“Dilandasi oleh Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang
Perangkat Daerah dan PP 72 Tahun 2019 tentang perangkat daerah,” ujar
Algrin Gasan.

Sehingga, lanjut Politikus Partai Golkar ini, Perda
Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat
daerah, perlu diubah untuk disesuaikan dengan aturan tinggi di atasnya.

“Pembahasan serta pendalaman materi melalui kaji
banding perda ini, akan dilakukan oleh Pansus I yang sudah dibentuk dengan
keputusan pimpinan DPRD Kapuas,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Lakukan Open House, Begini Cara Kapolres Mura Jalin Silaturrahmi d

Nantinya, kata Algrin, pansus akan melaporkan kepada
Bapemperda DPRD Kapuas hasil pembahasan, dan kaji banding sebelum dilakukan
fasilitasi dan konsultasi ke Biro Hukum Setda Prov Kalteng.

“Selanjutnya baru dilakukan pengesahan, melalui Rapat
Paripurna DPRD Kapuas,” pungkasnya. 

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Pansus
DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengan mitra kerja, Senin (18/1). Menurut
Ketua Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, Algrin Gasan,
yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Rancangan PeratuRan Daerah (Raperda) atas Perubahan Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.

“Dilandasi oleh Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang
Perangkat Daerah dan PP 72 Tahun 2019 tentang perangkat daerah,” ujar
Algrin Gasan.

Sehingga, lanjut Politikus Partai Golkar ini, Perda
Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat
daerah, perlu diubah untuk disesuaikan dengan aturan tinggi di atasnya.

“Pembahasan serta pendalaman materi melalui kaji
banding perda ini, akan dilakukan oleh Pansus I yang sudah dibentuk dengan
keputusan pimpinan DPRD Kapuas,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Lakukan Open House, Begini Cara Kapolres Mura Jalin Silaturrahmi d

Nantinya, kata Algrin, pansus akan melaporkan kepada
Bapemperda DPRD Kapuas hasil pembahasan, dan kaji banding sebelum dilakukan
fasilitasi dan konsultasi ke Biro Hukum Setda Prov Kalteng.

“Selanjutnya baru dilakukan pengesahan, melalui Rapat
Paripurna DPRD Kapuas,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru