MUARA TEWEH-BPOM secara
resmi menarik izin peredaran obat lambung Ranitidin dalam bentuk injeksi,
sirup, ataupun tablet. Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Batara saat
dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK)
Pariadi AR yang didampingi Kasi Farmasi, Alat Kasehatan dan Makanan Christiawan
ECP mengungkapkan, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh UPT Puskesmas dan
sarana fasilitas lainnya untuk menarik obat lambung Ranitidin tersebut.
“Penarikan obat ini telah
kami lakukan setelah adanya imbauan dari BPOM dan pemerintah pusat sekitar dua
minggu yang lalu,†Kata Pariadi, kemarin.
Dijelaskannya bahwa
mengenai apotek dan toko obat yang ada di wilayah Kabupaten Batara, pihaknya
segera melakukan imbauan dan pelarangan penjualan obat lambung Ranitidin
tersebut. Sementara itu, karyawan Apotek Dzaki Farma Muara Teweh Risis
mengatakan, obat Ranitidin tidak lagi dijual atau diedarkan ke masyarakat, karena
barang tersebut juga sudah lama kosong. “Barangnya juga sudah lama kosong
mas,” ucapnya kepada Kalteng pos, Kamis (17/10).
Meskipun demikian,
pihaknya masih belum ada menerima pemberitahuan secara resmi dari Dinas
Kesehatan ataupun imbauan untuk tidak menjual obat lambung Ranitidin.
BPOM melakukan
penarikan Ranitidin karena banyaknya pertanyaan masyarakat yang mempertanyakan
apakah obat tablet Ranitidin masih boleh dikonsumsi setelah dinyatakan bisa
memicu kanker. “Tadinya Ranitidin bentuknya injeksi dan sirup. Itu sudah
ditarik. Tapi sekarang, tak ada peredaran Ranitidin untuk segala bentuk. Tablet
juga termasuk,†tegas Kepala BPOM Penny K Lukito di Jawapos.com
Dari penarikan yang sudah dilakukan, total ada
67 merek obat Ranitidin yang sudah ditarik dari pasaran. Para produsen dan
farmasi diberi waktu 80 hari per 9 Oktober untuk menarik Ranitidin seluruhnya
dari pasaran. (adl/jpc/ami)