SAMPIT โ DPRD Kotawaringin
Timur merasa sangat kecewa terhadap pemerintah daerah setempat. Karena
rekomendasi yang mereka keluarkan terkait polemik lahan kuburan di Jalan
Jenderal Sudirman Km 6, Sampit, terkesan diabaikan.
โKami merasa sangat
dilecehkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotim, karena sampai saat ini belum dapat
menyelesaikan permasalahan lahan kuburan. Karena sesuai hasil rapat dengar
pendapat tanggal 17 Februari lalu, mereka diberi waktu menyelesaikan masalah
ini selama satu bulan. Tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasannya,โ kata anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun ST,
Selasa (17/3).
Rimbun beserta anggota Komisi
l lainnya, yaitu Hendra Sia, Sutik ST dan Ir Parningotan Lumban Gaol, langsung
turun ke lapangan untuk mengecek ulang batas lahan kuburan tersebut beserta
yayasan sosial, tokoh agama, kuasa hukum lintas agama, masyarakat dan Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Kotim. Lahan tersebut dengan luasan 1.000 m x
1.500 m untuk tempat pemakaman seluruh agama, yang dituangkan dalam Surat
Keputusan Bupati Kotawaringin Timur pada 1987.
โLahan itu juga merupakan
kompensasi pemerintah daerah atas kesediaan warga untuk pemindahan makam warga
Tionghoa di tempat pemakaman Jalan MT Haryono yang saat ini menjadi Terminal
Patih Rumbih dan Mal Pelayanan Terpadu. Tetapi pada tahun 2015 muncul adanya
klaim warga terhadap sebagian lahan kuburan tersebut. Warga menunjukkan bukti
kepemilikan berupa sertifikat, sehingga menjadi masalah besar bagi pemerintah
yang mencadangkan lahan tersebut untuk tempat pemakaman semua agama,โ tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan ini
juga mengatakan, sekitar 90 persen dari lahan tersebut saat ini dikuasai pihak
lain. Dilihat di lapangan, banyak bangunan, bahkan perumahan warga di lokasi
yang dulunya telah dicadangkan untuk tempat pemakaman semua agama itu.
โKami tidak ingin mencari
siapa yang salah dalam masalah ini. Kami hanya mendorong pemerintah kabupaten
untuk secepatnya menyelesaikan ini agar tidak berlarut-larut. Karena itu
merupakan hak umat lintas agama dan itu harus dipenuhi. Selain itu, pemerintah
daerah juga harus memenuhi hak masyarakat yang kini menempati lahan tersebut,
yaitu ganti rugi lahan mereka,โ harapnya.
Sementara perwakilan Yayasan
Perkumpulan Bakti Sosial, Supratman atau Ayes mengatakan, dirinya sangat
mengetahui asal-usul lahan kuburan itu. Tetapi dengan fakta yang terjadi saat
ini, pihaknya hanya berharap ada penyelesaian terbaik oleh pemerintah daerah. Sebab
selama ini masalah ini hanya berlarut-larut saja.
โKami juga tidak ingin
mencari permasalahan dengan masyarakat. Ada ekskavator itu hanya untuk
membersihkan dan memperjelas batas saja. Kami berharap bisa duduk bersama untuk
menyelesaikan masalah ini agar mendapatkan jalan yang terbaik dan dapat selesai
secara tuntas,โ tutupnya (bah/ens)