28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ketua Dewan Prihatin Peladang Dituntut 3 Tahun

PURUK CAHU–Kasus pembakaran
lahan oleh peladang di Kabupaten Murung Raya (Mura) menjadi perhatian DPRD
Mura, bahkan DPRD Kalteng. Ketua DPRD Mura Doni, SP, MSi mengaku prihatin
karena mengetahui peladang tersebut mendapat tuntutan tiga tahun penjara.

“Peladang di Murung Raya
itu pun membakar lahan hanya untuk bertani. Lahan yang dibakar itu juga tidak
terlalu luas. Hampir samalah kasusnya seperti yang dialami peladang di
Sintang,” ujarnya, Senin (16/3), ketika menerima kunjungan DPRD Kalteng.

Doni meminta hakim pengadilan
yang menangani kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Mura memberikan putusan
bebas dari berbagai tuntutan. “Hakim yang menangani kasus peladang bakar
lahan di Sintang itu memberikan putusan bebas dari berbagai tuntutan.
Seharusnya, kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Murung Raya juga
sama,” terangnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi I: Investor di Mura Harus Bisa Bawa Kesejahteraan

Ia menyatakan prihatin juga
karena peladang tersebut denda miliaran rupiah. Legislator Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, peladang Murung Raya yang sedang
menghadapi kasus pembakaran lahan tersebut berasal dari masyarakat kecil dan
bekerja sebagai petani. “Jadi, memang sudah sepantasnya dibebaskan juga
sama seperti di Sintang,” tandasnya.(dad/ila)

PURUK CAHU–Kasus pembakaran
lahan oleh peladang di Kabupaten Murung Raya (Mura) menjadi perhatian DPRD
Mura, bahkan DPRD Kalteng. Ketua DPRD Mura Doni, SP, MSi mengaku prihatin
karena mengetahui peladang tersebut mendapat tuntutan tiga tahun penjara.

“Peladang di Murung Raya
itu pun membakar lahan hanya untuk bertani. Lahan yang dibakar itu juga tidak
terlalu luas. Hampir samalah kasusnya seperti yang dialami peladang di
Sintang,” ujarnya, Senin (16/3), ketika menerima kunjungan DPRD Kalteng.

Doni meminta hakim pengadilan
yang menangani kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Mura memberikan putusan
bebas dari berbagai tuntutan. “Hakim yang menangani kasus peladang bakar
lahan di Sintang itu memberikan putusan bebas dari berbagai tuntutan.
Seharusnya, kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Murung Raya juga
sama,” terangnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi I: Investor di Mura Harus Bisa Bawa Kesejahteraan

Ia menyatakan prihatin juga
karena peladang tersebut denda miliaran rupiah. Legislator Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, peladang Murung Raya yang sedang
menghadapi kasus pembakaran lahan tersebut berasal dari masyarakat kecil dan
bekerja sebagai petani. “Jadi, memang sudah sepantasnya dibebaskan juga
sama seperti di Sintang,” tandasnya.(dad/ila)

Terpopuler

Artikel Terbaru