24.2 C
Jakarta
Wednesday, March 19, 2025

Silakan Sekolah Ajukan Izin Belajar Tatap Muka, Ini Prosedurnya

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
-Dinas
Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan peluang bagi sekolah
pendidikan dasar baik PAUD, SD dan  SMP
melaksanakan pembelajaran tatap muka. 

Namun, ada sejumlah prosedur yang harus
dipenuhi sekolah jika ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka. Salah satunya
mengantongi izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten.

“Hampir 75 persen pendidikan dasar tingkat
SMP sudah melakukan belajar tatap muka. Sedangkan tingkat SD 45 persen.
Sekarang ini pengajuan pembelajaran tatap muka terus bergulir,” kata Kadisdik Kotim,
Suparmadi saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).

Dikatakannya, berdasarkan surat keputusan
bersama (SKB) empat menteri, kebijakan menggelar belajar tatap muka di sekolah
diserahkan kepada pihak sekolah.

Dia menyebutkan, jika sekolah bertekad
menggelar belajar tatap muka, perlu memenuhi syarat yang telah diatur sesuai
SKB empat menteri tersebut.

Baca Juga :  Pilkades Serentak 2021 di Sukamara Dianggarkan Rp743 Juta

Disebutkannya, pembukaan sekolah memang
menjadi tantangan bagi Pemkab Kotim, utamanya Dinas Pendidikan (Disdik) yang
membawahi sekolah.

“Kesiapan sekolah yang paling utama. Kalau
sekolah sudah siap memenuhi protokol kesehatan, maka dipersilakan
menyelenggarakan belajar tatap muka,” terang Suparmadi.

Sebelumnya, sekolah baik dari jenjang PAUD, TK,
SD dan SMP dibeberapa kecamatan di Kotim melakukan pembelajaran secara tatap
muka. Durasi jam belajar dikurangi, tak ada jam istirahat dan siswa langsung
pulang usai belajar di kelas sekitar dua jam. 

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
-Dinas
Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan peluang bagi sekolah
pendidikan dasar baik PAUD, SD dan  SMP
melaksanakan pembelajaran tatap muka. 

Namun, ada sejumlah prosedur yang harus
dipenuhi sekolah jika ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka. Salah satunya
mengantongi izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten.

“Hampir 75 persen pendidikan dasar tingkat
SMP sudah melakukan belajar tatap muka. Sedangkan tingkat SD 45 persen.
Sekarang ini pengajuan pembelajaran tatap muka terus bergulir,” kata Kadisdik Kotim,
Suparmadi saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).

Dikatakannya, berdasarkan surat keputusan
bersama (SKB) empat menteri, kebijakan menggelar belajar tatap muka di sekolah
diserahkan kepada pihak sekolah.

Dia menyebutkan, jika sekolah bertekad
menggelar belajar tatap muka, perlu memenuhi syarat yang telah diatur sesuai
SKB empat menteri tersebut.

Baca Juga :  Pilkades Serentak 2021 di Sukamara Dianggarkan Rp743 Juta

Disebutkannya, pembukaan sekolah memang
menjadi tantangan bagi Pemkab Kotim, utamanya Dinas Pendidikan (Disdik) yang
membawahi sekolah.

“Kesiapan sekolah yang paling utama. Kalau
sekolah sudah siap memenuhi protokol kesehatan, maka dipersilakan
menyelenggarakan belajar tatap muka,” terang Suparmadi.

Sebelumnya, sekolah baik dari jenjang PAUD, TK,
SD dan SMP dibeberapa kecamatan di Kotim melakukan pembelajaran secara tatap
muka. Durasi jam belajar dikurangi, tak ada jam istirahat dan siswa langsung
pulang usai belajar di kelas sekitar dua jam. 

Terpopuler

Artikel Terbaru