32.6 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Bongkar Sekolahan, Gondol 2 Laptop dan Gas Elpiji, Pemuda di Gumas Ini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Personel Sat Reskrim
Polres Gumas mengamankan seorang pemuda
berinisial AK (19) warga Jalan Temanggung
Panji, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas
karena melakukan
tindakan pencurian di sekolah.

Dilansir dari laman Tribratanews.kalteng.polri.go.id, Kamis (18/2) peristiwa pencurian tersebut, membuat warga setempat heboh. Menurut
informasi kejadian itu
diketahui pada hari Kamis (11/2) lalu sekitar pukul 6:30 wib. Informasi yang diperoleh Polres Gumas, dari aksi tersebut, diketahui 2 buah laptop dan 1 buah gas elpiji 12 kg
raib digasak.

Kapolres
Gumas AKBP Rudi Asriman  melalui Kasat
Reskrim AKP Afif Hasan  langsung
melakukan penyelidikan atas peristiwa itu.
“Anggota kami dari jajaran Sat
Reskrim Polres Gumas melakukan penyelidikan, dan kami dapati seorang pemuda
berinisial AK (19) warga Jalan Temanggung Panji, Kecamatan Kurun, Kabupaten
Gumas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sungguh Tega, Pemuda Ini Cabuli Adik Pacar Sendiri Yang Masih Di Bawa

Afif
menjelaskan tindak pidana pencurian tersebut, pertama kali diketahui oleh Kepala
Sekolah SDN 3 Kuala Kurun
, Belie.

“Saat ini pelaku
sudah kita amankan di Mapolres Gumas dan akan dijerat dalam Pasal 363 KUHP ayat
(1) ke 3e dan 5e Jo Pasal 362 KUHP dengan Ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,”
pungkasnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Personel Sat Reskrim
Polres Gumas mengamankan seorang pemuda
berinisial AK (19) warga Jalan Temanggung
Panji, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas
karena melakukan
tindakan pencurian di sekolah.

Dilansir dari laman Tribratanews.kalteng.polri.go.id, Kamis (18/2) peristiwa pencurian tersebut, membuat warga setempat heboh. Menurut
informasi kejadian itu
diketahui pada hari Kamis (11/2) lalu sekitar pukul 6:30 wib. Informasi yang diperoleh Polres Gumas, dari aksi tersebut, diketahui 2 buah laptop dan 1 buah gas elpiji 12 kg
raib digasak.

Kapolres
Gumas AKBP Rudi Asriman  melalui Kasat
Reskrim AKP Afif Hasan  langsung
melakukan penyelidikan atas peristiwa itu.
“Anggota kami dari jajaran Sat
Reskrim Polres Gumas melakukan penyelidikan, dan kami dapati seorang pemuda
berinisial AK (19) warga Jalan Temanggung Panji, Kecamatan Kurun, Kabupaten
Gumas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sungguh Tega, Pemuda Ini Cabuli Adik Pacar Sendiri Yang Masih Di Bawa

Afif
menjelaskan tindak pidana pencurian tersebut, pertama kali diketahui oleh Kepala
Sekolah SDN 3 Kuala Kurun
, Belie.

“Saat ini pelaku
sudah kita amankan di Mapolres Gumas dan akan dijerat dalam Pasal 363 KUHP ayat
(1) ke 3e dan 5e Jo Pasal 362 KUHP dengan Ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,”
pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru