26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Raperda Wujudkan Hak Konstitusional

PURUK CAHU–Wakil Bupati
Kabupaten Murung Raya (Mura) Rejikinoor pada rapat paripurna, Senin (17/2),
mengapriasi semua fraksi DPRD Mura karena telah menerima dan bersedia melakukan
pembahasan terhadap lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan
pihak pemkab. Dikatakan Rejikinoor, raperda untuk mewujudkan hak konstitusional
masyarakat.

Terlebih untuk raperda tentang
Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Dijelaskan wabup, raperda itu dihubungkan
dengan peristiwa petani yang ditangkap dan diproses hukum karena membakar
ladang.

“Atas permasalahan tersebut di
atas, dapat kami jelaskan raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin
bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara. Sesuai dengan
prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan menjamin pemenuhan hak penerima
bantuan hukum untuk memperoleh keadilan. Kemudian, menjamin bantuan hukum dapat
dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat,” beber wabup saatmembacakan
pidato bupati Mura perdie M Yoseph.

Baca Juga :  Tidak Hadir Tanpa Keterangan, 3 Peserta SKB CPNS Dinyatakan Gugur

Rapat paripurna V masa sidang
I tahun 2020 itu dipimpin ketua DPRD Mura Doni dihadiri belasan anggota DPRD,
pihak eksekutif dan undangan yang hadir.

Sedangkan raperda tentang
kesejahteraan sosial, lanjut wabup, bertujuan untuk meningkatkan taraf
kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup. Terlebih, mencegah
permasalahan sosial, mengembangkan kemampuan dalam rangka peningkatan kapasitas
dan kemandirian serta meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah
dan menangani masalah kesejahteraan sosial.

Wabup pada kesempatan tersebut
juga menyinggung tentang proses tender atau lelang pengadaan barang jasa
pemerintah. Dikatakannya, hal itu sudah dapat dilaksanakan melalui unit kerja
pengadaan barang dan jasa (UKPB). Selain itu, ia juga mengatakan tentang
pelayanan publik yang dilakukan perangkat daerah (PD) kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pajak Daerah Harus Terlaksana

Pemkab Mura dari tahun ke
tahun menunjukan peningkatan kualitas yang birokrasi lebih baik. Hal ini
berdasarkan sistem pelayanan yang dilakukan berbasis aplikasi atau elektronik. “Kedepannya
pemerintah daerah akan mengupayakan agar seluruh PD dapat menerapkan pelayanan
berbasis aplikasi elektronik sehingga mempermudah pelayanan kepada masyarakat,”
tandasnya. (dad/ila)

PURUK CAHU–Wakil Bupati
Kabupaten Murung Raya (Mura) Rejikinoor pada rapat paripurna, Senin (17/2),
mengapriasi semua fraksi DPRD Mura karena telah menerima dan bersedia melakukan
pembahasan terhadap lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan
pihak pemkab. Dikatakan Rejikinoor, raperda untuk mewujudkan hak konstitusional
masyarakat.

Terlebih untuk raperda tentang
Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Dijelaskan wabup, raperda itu dihubungkan
dengan peristiwa petani yang ditangkap dan diproses hukum karena membakar
ladang.

“Atas permasalahan tersebut di
atas, dapat kami jelaskan raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin
bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara. Sesuai dengan
prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan menjamin pemenuhan hak penerima
bantuan hukum untuk memperoleh keadilan. Kemudian, menjamin bantuan hukum dapat
dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat,” beber wabup saatmembacakan
pidato bupati Mura perdie M Yoseph.

Baca Juga :  Tidak Hadir Tanpa Keterangan, 3 Peserta SKB CPNS Dinyatakan Gugur

Rapat paripurna V masa sidang
I tahun 2020 itu dipimpin ketua DPRD Mura Doni dihadiri belasan anggota DPRD,
pihak eksekutif dan undangan yang hadir.

Sedangkan raperda tentang
kesejahteraan sosial, lanjut wabup, bertujuan untuk meningkatkan taraf
kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup. Terlebih, mencegah
permasalahan sosial, mengembangkan kemampuan dalam rangka peningkatan kapasitas
dan kemandirian serta meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah
dan menangani masalah kesejahteraan sosial.

Wabup pada kesempatan tersebut
juga menyinggung tentang proses tender atau lelang pengadaan barang jasa
pemerintah. Dikatakannya, hal itu sudah dapat dilaksanakan melalui unit kerja
pengadaan barang dan jasa (UKPB). Selain itu, ia juga mengatakan tentang
pelayanan publik yang dilakukan perangkat daerah (PD) kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pajak Daerah Harus Terlaksana

Pemkab Mura dari tahun ke
tahun menunjukan peningkatan kualitas yang birokrasi lebih baik. Hal ini
berdasarkan sistem pelayanan yang dilakukan berbasis aplikasi atau elektronik. “Kedepannya
pemerintah daerah akan mengupayakan agar seluruh PD dapat menerapkan pelayanan
berbasis aplikasi elektronik sehingga mempermudah pelayanan kepada masyarakat,”
tandasnya. (dad/ila)

Terpopuler

Artikel Terbaru