26.3 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Segera Evaluasi Izin Usaha Sarang Walet

NANGA BULIK – Wakil
Bupati Lamandau Riko Porwanto, memimpin rapat evaluasi izin usaha sarang burung
walet di Aula Sekretariat Daerah, Kamis (13/8). Rapat dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyamakan persepsi perizinan
usaha pengelolaan sarang burung walet.

Rapat turut dihadiri
Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Setda, Perwakilan Badan Keuangan
Daerah, Perwakilan Dinas PUPR, Kabag Ekonomi Setda Lamandau, Kabag Hukum Setda
Lamandau, Perwakilan Dinas Pertanian, Sekretaris Dinas PMPTSP, dan sejumlah
tamu undangan dari sejumlah kalangan.

Wabup menjelaskan, usaha
budidaya sarang burung walet sangat menjanjikan, karena harganya mencapai
belasan juta rupiah per kilogram. Namun demikian, masyarakat diminta tetap
mematuhi aturan pembangunan dan operasionalnya agar tidak menimbulkan masalah
dan menjaga kelestariannya.

Baca Juga :  Kejaksaaan Gumas Lakukan Pendampingan Refocusing APBD

Wakil Bupati mengatakan,
dasar pelaksanaan rapat tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 tahun
2013 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

“Rapat ini membahas
mengenai Penataan Perizinan Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet untuk
meningkatkan PAD Lamandau dari sektor Pajak Sarang Burung Walet,” ujar Riko
Porwanto, belum lama ini.

Ada beberapa poin penting
hasil dari rapat tersebut, diantaranya pemerintah akan membentuk Tim yang akan
melibatkan seluruh instansi terkait hingga ke tingkat kecamatan dalam upaya
penyerapan PAD yang bersumber dari usaha burung walet, mengingat jumlah
bangunan walet di Kabupaten ini cukup banyak hingga ke wilayah pelosok desa.

Baca Juga :  Jangan Main-main dengan Narkoba

NANGA BULIK – Wakil
Bupati Lamandau Riko Porwanto, memimpin rapat evaluasi izin usaha sarang burung
walet di Aula Sekretariat Daerah, Kamis (13/8). Rapat dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyamakan persepsi perizinan
usaha pengelolaan sarang burung walet.

Rapat turut dihadiri
Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Setda, Perwakilan Badan Keuangan
Daerah, Perwakilan Dinas PUPR, Kabag Ekonomi Setda Lamandau, Kabag Hukum Setda
Lamandau, Perwakilan Dinas Pertanian, Sekretaris Dinas PMPTSP, dan sejumlah
tamu undangan dari sejumlah kalangan.

Wabup menjelaskan, usaha
budidaya sarang burung walet sangat menjanjikan, karena harganya mencapai
belasan juta rupiah per kilogram. Namun demikian, masyarakat diminta tetap
mematuhi aturan pembangunan dan operasionalnya agar tidak menimbulkan masalah
dan menjaga kelestariannya.

Baca Juga :  Kejaksaaan Gumas Lakukan Pendampingan Refocusing APBD

Wakil Bupati mengatakan,
dasar pelaksanaan rapat tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 tahun
2013 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

“Rapat ini membahas
mengenai Penataan Perizinan Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet untuk
meningkatkan PAD Lamandau dari sektor Pajak Sarang Burung Walet,” ujar Riko
Porwanto, belum lama ini.

Ada beberapa poin penting
hasil dari rapat tersebut, diantaranya pemerintah akan membentuk Tim yang akan
melibatkan seluruh instansi terkait hingga ke tingkat kecamatan dalam upaya
penyerapan PAD yang bersumber dari usaha burung walet, mengingat jumlah
bangunan walet di Kabupaten ini cukup banyak hingga ke wilayah pelosok desa.

Baca Juga :  Jangan Main-main dengan Narkoba

Terpopuler

Artikel Terbaru