PALANGKA RAYA-Kepala Bidang
Perbendaharaan BPKAD Kota Palangka Raya, Yoneli mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2019 tentang Pembayaran THR dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
tentang Gaji dan Tunjangan ke-13 memang diamanatkan pembayaran THR 10 hari
sebelum hari raya. Tetapi dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dalam
pembayaran tersebut ada petunjuknya.
“Kami di daerah ini
teknis pembayarannya diatur dengan Peraturan Walikota,” kata Yoneli kepada
Kalteng Pos Online, Kamis (16/5/2019).
Yoneli menyampaikan,
pihaknya sudah mengajukan ke pimpinan. Tetapi memang ini tidak mungkin langsung
disetujui, tetapi dievaluasi di provinsi yakni difasilitasi di Kantor Gubernur,
semacam meminta masukan maupun arahan.
“Jadi sekarang kami
masih menunggu hal itu. Jika itu keluar, mudah-mudahan dalam beberapa hari
ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan
akan kejar pembayarannya sekitar 20 Mei. Paling lambat sebelum libur tanggal 1
Juni. Ada surat edaran menteri dalam negeri yang dikeluarkan baru-baru ini, menegaskan
pencairan harus dalam waktu 10 hari menjelang hari raya.
“Pokoknya kami sudah
mempersiapkan semua, tinggal menunggu Peraturan Walikota saja,” tegasnya.
(atm)
Honorer/Pegawai Kontrak
Tidak Mendapat THR
PALANGKA RAYA-Mekanisme
rekruitmen honorer ataupun pegawai kontrak daerah Kota Palangka Raya belum
mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN). Dalam UU ASN yakni mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jadi honorer ini tidak
mungkin kami kasih haknya seperti ASN,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan
BPKAD Kota Palangka Raya, Yoneli kepada Kalteng Pos Online.
Jika perekrutan honorer atau
pegawai kontrak mengacu pada UU ASN maka sebutannya bukan honorer maupun
pegawai kontrak, tetapi PPPK. Oleh sebab itu, honorer maupun pegawai kontrak
tidak mungkin diakomodir kepentingannya berdasarkan UU ASN.
“Tetapi kesejahteraan
honorer maupun pegawai kontrak tergantung atasan. Atasannya yang mengurus hal
itu,” katanya Yoneli.
Lebih lanjut, Yoneli
mengatakan jika di kementerian untuk perekrutan pegawai itu sesuai dengan UU
ASN, makanya mereka mendapatkan THR. Tetapi untuk di daerah apalagi di
lingkungan pendidikan kepala sekolah saja bisa mengangkat guru.
“Kami sangat hati-hati
dalam membayar hak-hak tenaga honorer, kami memperhatikan peraturan yang
berlaku,” tuturnya. (atm)