33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Soal THR, Pegawai Kontrak dengan ASN Berbeda

PALANGKA RAYA-Mekanisme
rekruitmen honorer ataupun pegawai kontrak daerah Kota Palangka Raya belum
mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN). Dalam UU ASN yakni mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jadi honorer ini tidak
mungkin kami kasih haknya seperti ASN,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan
BPKAD Kota Palangka Raya, Yoneli kepada Kalteng Pos Online.

Jika perekrutan honorer atau
pegawai kontrak mengacu pada UU ASN maka sebutannya bukan honorer maupun
pegawai kontrak, tetapi PPPK. Oleh sebab itu, honorer maupun pegawai kontrak
tidak mungkin diakomodir kepentingannya berdasarkan UU ASN.

“Tetapi kesejahteraan
honorer maupun pegawai kontrak tergantung atasan. Atasannya yang mengurus hal
itu,” katanya Yoneli.

Baca Juga :  Kades Jadi Ujung Tombak Pembangunan

Lebih lanjut, Yoneli
mengatakan jika di kementerian untuk perekrutan pegawai itu sesuai dengan UU
ASN, makanya mereka mendapatkan THR. Tetapi untuk di daerah berbeda.

“Kami sangat hati-hati
dalam membayar hak-hak tenaga honorer, kami memperhatikan peraturan yang
berlaku,” tuturnya. (atm)

PALANGKA RAYA-Mekanisme
rekruitmen honorer ataupun pegawai kontrak daerah Kota Palangka Raya belum
mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN). Dalam UU ASN yakni mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jadi honorer ini tidak
mungkin kami kasih haknya seperti ASN,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan
BPKAD Kota Palangka Raya, Yoneli kepada Kalteng Pos Online.

Jika perekrutan honorer atau
pegawai kontrak mengacu pada UU ASN maka sebutannya bukan honorer maupun
pegawai kontrak, tetapi PPPK. Oleh sebab itu, honorer maupun pegawai kontrak
tidak mungkin diakomodir kepentingannya berdasarkan UU ASN.

“Tetapi kesejahteraan
honorer maupun pegawai kontrak tergantung atasan. Atasannya yang mengurus hal
itu,” katanya Yoneli.

Baca Juga :  Kades Jadi Ujung Tombak Pembangunan

Lebih lanjut, Yoneli
mengatakan jika di kementerian untuk perekrutan pegawai itu sesuai dengan UU
ASN, makanya mereka mendapatkan THR. Tetapi untuk di daerah berbeda.

“Kami sangat hati-hati
dalam membayar hak-hak tenaga honorer, kami memperhatikan peraturan yang
berlaku,” tuturnya. (atm)

Terpopuler

Artikel Terbaru