30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tenaga Pendidik di Kapuas Diberikan Sosialisasi Juknis Dana BOS

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.COBeberapa pengawas, kepala sekolah dan bendahara BOS se Kecamatan Kapuas Barat diberikan bimbingan tentang petunjuk teknis penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS) oleh Inspektorat Kabupaten Kapuas, Selasa (16/3). Selain itu, dalam kegiatan yang digelar di SDN 2 Mandomai juga memberikan sosialisasi penyusunan rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS).

Didampingi Auditor Supriyanto, inspektur dari Inspektorat Kabupaten Kapuas, Heribowo,SH,CfrA menyiapkan secara rinci format pelaporan penggunaan dana bantuan operasional sekolah.

“Saya tidak ingin bapak dan ibu guru yang telah mencerdaskan kami dan anak bangsa tersandung masalah hukum karena keliru dalam melaporkan pemanfaatan anggaran negara. Kantor kami terbuka dan siap kapan saja diperlukan. Sengaja saya membawa auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas, agar bapak dan ibu pengawas, kepala sekolah dan guru mengenalinya. Tugas kami bukan hanya mengawasi penyelenggaraan dan pengelolaan anggaran dari Negara, tetapi juga melakukan upaya pencegahan dari penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, kesalahan atau kegagalan,beber Heribowo di hadapam para peserta sosialisasi.

Baca Juga :  Pemkab Dorong Percepatan Reformasi Birokrasi

Dalam kegiatan tersebut, terungkap bahwa diperlukan komitmen agar senantiasa melakukan berbagai kegiatan berlandaskan pada petunjuk teknis. Bukan hanya pengguna anggaran saja. Bahkan auditor selaku pemeriksa juga berpedoman pada peraturan yang berlaku.“Kepala Sekolah dalam menyusun, menggunakan dan melaporkan anggaran yang diterima seyogiyanya melibatkan Komite Sekolah dan Dewan Guru. Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) senantiasa akan menuntaskan tugas dan kewenangannya sebelum menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum,”jelas Heribowo lagi.Sementara itu, Kadisdik Kabupaten Kapuas, H Suwarno Muriyat saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pasal 12 dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 untuk membiayai sebanyak 12 komponen. “Bapak dan Ibu Kepala Sekolah dapat menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing,”jelasnya.

Baca Juga :  Razia Losmen dan Penginapan, Pengelola Diimbau Waspada dan Hati-Hati

Sebelumnya Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Kapuas Barat, Hasino Naumi dalam laporannya menuturkan jika sosialisasi dan bimtek tersebut diikuti 62 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Diantaranya penerapan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kadisdik, Inspektur dan Tim Manajemen BOS yang berkenan hadir bersama kami,ucapnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.COBeberapa pengawas, kepala sekolah dan bendahara BOS se Kecamatan Kapuas Barat diberikan bimbingan tentang petunjuk teknis penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS) oleh Inspektorat Kabupaten Kapuas, Selasa (16/3). Selain itu, dalam kegiatan yang digelar di SDN 2 Mandomai juga memberikan sosialisasi penyusunan rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS).

Didampingi Auditor Supriyanto, inspektur dari Inspektorat Kabupaten Kapuas, Heribowo,SH,CfrA menyiapkan secara rinci format pelaporan penggunaan dana bantuan operasional sekolah.

“Saya tidak ingin bapak dan ibu guru yang telah mencerdaskan kami dan anak bangsa tersandung masalah hukum karena keliru dalam melaporkan pemanfaatan anggaran negara. Kantor kami terbuka dan siap kapan saja diperlukan. Sengaja saya membawa auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas, agar bapak dan ibu pengawas, kepala sekolah dan guru mengenalinya. Tugas kami bukan hanya mengawasi penyelenggaraan dan pengelolaan anggaran dari Negara, tetapi juga melakukan upaya pencegahan dari penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, kesalahan atau kegagalan,beber Heribowo di hadapam para peserta sosialisasi.

Baca Juga :  Pemkab Dorong Percepatan Reformasi Birokrasi

Dalam kegiatan tersebut, terungkap bahwa diperlukan komitmen agar senantiasa melakukan berbagai kegiatan berlandaskan pada petunjuk teknis. Bukan hanya pengguna anggaran saja. Bahkan auditor selaku pemeriksa juga berpedoman pada peraturan yang berlaku.“Kepala Sekolah dalam menyusun, menggunakan dan melaporkan anggaran yang diterima seyogiyanya melibatkan Komite Sekolah dan Dewan Guru. Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) senantiasa akan menuntaskan tugas dan kewenangannya sebelum menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum,”jelas Heribowo lagi.Sementara itu, Kadisdik Kabupaten Kapuas, H Suwarno Muriyat saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pasal 12 dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 untuk membiayai sebanyak 12 komponen. “Bapak dan Ibu Kepala Sekolah dapat menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing,”jelasnya.

Baca Juga :  Razia Losmen dan Penginapan, Pengelola Diimbau Waspada dan Hati-Hati

Sebelumnya Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Kapuas Barat, Hasino Naumi dalam laporannya menuturkan jika sosialisasi dan bimtek tersebut diikuti 62 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Diantaranya penerapan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kadisdik, Inspektur dan Tim Manajemen BOS yang berkenan hadir bersama kami,ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru