32.7 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

74 Orang Diberikan Sanksi Kerja Sosial, 27 Orang Sanksi Pembinaan Fisi

KUALA PEMBUANG, KALTENGPOS.CO– Jajaran Kepolisian
Resor (Polres) Seruyan bersama dengan pihak TNI, Satpol PP, Badan Penanggulangan
Bencana Daerah ( BPBD) , Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan Seruyan menggelar
pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin protokol Covid-19 di beberapa
titik wilayah dalam Kota Kuala Pembuang.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro
mengatakan, pihaknya bersama dengan instansi terkait melakukan patroli terpadu,
pengawasan, edukasi, imbauan serta pendisiplinan kepada masyarakat setempat
untuk memathui protokol kesehatan.

“Tim yang ada tersebut disebar keempat titik,
seperti pertigaan Desa Persil Raya, jalan Ahmad Yani atau dibundaran 1, Pasar
Sayur Ikan dan perempatan lampu merah,” jelas Kapolres

Dikatakan, sebelum bertugas ke lapangan, dilaksanakan
apel kesiapan terlebih dahulu, dimana dalam giat tersebut  dilaksanakan imbauan kepada masyarakat untuk
mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga :  Edukasi Pelajar dan Mahasiswa Gelar Pajak Bertutur

Selain memberikan imbauan, pihaknya juga
melakukan penegakan disiplin terhadap masyarakat yang tidak menerapkan protokol
kesehatan khususnya yang tidak menggunakan masker.

“Dari hasil operasi tersebut, terjaring
sebanyak 101 orang yang melanggar protokol kesehatan dengan rincian, 74 orang
diberikan sanksi kerja sosial dan 27 orang diberikan sanksi pembinaan fisik,”
katanya, Rabu (16/9)

Kapolres menjelaskan, kegiatan operasi yang
dilaksanakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun
2020 dalam rangka penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan
dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dijelaskan, operasi tersebut
juga sebagai bentuk sosialisasi terhadap penerapan Perbup, sekaligus memberikan
edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. “Dengan
adanya sanksi yang diberikan semoga bisa memberikan efek jera dan dapat
menumbuhkan kesadaran masyarakat,” tandasnya. 

Baca Juga :  Beasiswa Rp 1 Miliar untuk 380 Orang. Ini Rinciannya

KUALA PEMBUANG, KALTENGPOS.CO– Jajaran Kepolisian
Resor (Polres) Seruyan bersama dengan pihak TNI, Satpol PP, Badan Penanggulangan
Bencana Daerah ( BPBD) , Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan Seruyan menggelar
pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin protokol Covid-19 di beberapa
titik wilayah dalam Kota Kuala Pembuang.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro
mengatakan, pihaknya bersama dengan instansi terkait melakukan patroli terpadu,
pengawasan, edukasi, imbauan serta pendisiplinan kepada masyarakat setempat
untuk memathui protokol kesehatan.

“Tim yang ada tersebut disebar keempat titik,
seperti pertigaan Desa Persil Raya, jalan Ahmad Yani atau dibundaran 1, Pasar
Sayur Ikan dan perempatan lampu merah,” jelas Kapolres

Dikatakan, sebelum bertugas ke lapangan, dilaksanakan
apel kesiapan terlebih dahulu, dimana dalam giat tersebut  dilaksanakan imbauan kepada masyarakat untuk
mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga :  Edukasi Pelajar dan Mahasiswa Gelar Pajak Bertutur

Selain memberikan imbauan, pihaknya juga
melakukan penegakan disiplin terhadap masyarakat yang tidak menerapkan protokol
kesehatan khususnya yang tidak menggunakan masker.

“Dari hasil operasi tersebut, terjaring
sebanyak 101 orang yang melanggar protokol kesehatan dengan rincian, 74 orang
diberikan sanksi kerja sosial dan 27 orang diberikan sanksi pembinaan fisik,”
katanya, Rabu (16/9)

Kapolres menjelaskan, kegiatan operasi yang
dilaksanakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun
2020 dalam rangka penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan
dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dijelaskan, operasi tersebut
juga sebagai bentuk sosialisasi terhadap penerapan Perbup, sekaligus memberikan
edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. “Dengan
adanya sanksi yang diberikan semoga bisa memberikan efek jera dan dapat
menumbuhkan kesadaran masyarakat,” tandasnya. 

Baca Juga :  Beasiswa Rp 1 Miliar untuk 380 Orang. Ini Rinciannya

Terpopuler

Artikel Terbaru