26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tetapkan Status Tanggap Darurat, Barito Utara Terapkan Jam Malam

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Batara) menetapkan
Status Tanggap Darurat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang
diberlakukan selama 14 hari kedepan sejak 13 sampai 26 Mei 2020.

Penetapan Status Tanggap Darurat
ini sesuai surat Bupati Batara yang ditandai tangani tanggal 13 Mei 2020 di
Muara Teweh. Penetapan Status Tanggap Darurat tersebut dapat diperpanjang jika
stuasinya memungkinkan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bupati Batara H Nadalsyah dalam
suratnya menyampaikan, pada masa status tanggap darurat diberlakukan larangan
dan penghentian sementara pergerakan orang dan barang pada jam malam dimulai
dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

Bagi pelanggar dikenakan sanksi
penahanan kartu tanda penduduk (KTP) dan karantina mandiri ditempat yang telah
ditentukan.

Setiap orang juga diwajibkan
menggunakan masker apabila keluar rumah dan bagi yang melanggar juga dikenakan
sanksi administrasi berupa penahanan KTP.

Sedangkan bagi warung makan,
tidak diperbolehkan melayani makanan dan minuman di tempat. Namun boleh buka
hanya untuk melayani pesanan yang dikemas (pesan antar).

Baca Juga :  Ini Yang Diharapkan Perdie Pada HUT Batara

Dalam ketentuan tersebut juga
diatur jam operasional pasar dan toko. Merupakan pasar yang dikelola oleh
pemerintah yaitu Pasar Pendopo di Jalan Panglima Batur, Pasar Barito Permai di
Jalan Sengaji Hulu, Pasar Blauran di Jalan Maluku, Pasar Bebas Banjir di Jalan
Yetro Sinseng, Pasar Karya I Jalan Meranti, belum diatur jam operasionalnya.

Kemudian untuk pasar modern atau
toko diperbolehkan buka sejak pukul 09.00 WIB, Pasar Subuh atau Pasar Bebas
Banjir yang mendistribusikan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat dan akan
dijual lagi oleh pedagang dilingkungan tempat tinggal masyarakat dibuka mulai
pukul 03.00 WIB sampai pukul 08.30 WIB.

Pasar Blauran di buka mulai pukul
14.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB. Kemudian pelaku usaha foto copy, ATK, usaha
tekstil, alat listrik, alat musik, sembako, UMKM dan barang lainnya dibuka
mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB serta pelaku kuliner, cafe, bahan
makanan dan buah-buahan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00
WIB.

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan yang Berkualitas

Setiap pelaku usaha yang melanggar
status tanggap darurat akan dikenakan sanksi teguran secara lisan dan penahanan
kartu identitas untuk pelanggaran dan peringatan pertama, penutupan sementara
kegiatan usaha selama tangap darurat untuk peringatan kedua.

Serta pembekuan izin, dan/atau
pencabutan izin sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin
berolahraga harus dilakukan secara mandiri atau tidak berkelompok dan dilakukan
terbatas baik diluar ataupun disekitar tempat tinggal.

Dari isi surat tersebut yakni
bagi pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi hanya boleh mengangkut maksimal
4 orang penumpang dalam satu keluargasatu rumah yang dibuktikan dengan menunjukkan
KTP atau SIM atau KK.

Sedangkan bagi penumpang yang
bukan keluarga maksimal 3 orang penumpang. Untuk angkutan barang dan orang
maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan, dan angkutan barang bisa ditambahkan
1 orang karnet.

 

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Batara) menetapkan
Status Tanggap Darurat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang
diberlakukan selama 14 hari kedepan sejak 13 sampai 26 Mei 2020.

Penetapan Status Tanggap Darurat
ini sesuai surat Bupati Batara yang ditandai tangani tanggal 13 Mei 2020 di
Muara Teweh. Penetapan Status Tanggap Darurat tersebut dapat diperpanjang jika
stuasinya memungkinkan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bupati Batara H Nadalsyah dalam
suratnya menyampaikan, pada masa status tanggap darurat diberlakukan larangan
dan penghentian sementara pergerakan orang dan barang pada jam malam dimulai
dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

Bagi pelanggar dikenakan sanksi
penahanan kartu tanda penduduk (KTP) dan karantina mandiri ditempat yang telah
ditentukan.

Setiap orang juga diwajibkan
menggunakan masker apabila keluar rumah dan bagi yang melanggar juga dikenakan
sanksi administrasi berupa penahanan KTP.

Sedangkan bagi warung makan,
tidak diperbolehkan melayani makanan dan minuman di tempat. Namun boleh buka
hanya untuk melayani pesanan yang dikemas (pesan antar).

Baca Juga :  Ini Yang Diharapkan Perdie Pada HUT Batara

Dalam ketentuan tersebut juga
diatur jam operasional pasar dan toko. Merupakan pasar yang dikelola oleh
pemerintah yaitu Pasar Pendopo di Jalan Panglima Batur, Pasar Barito Permai di
Jalan Sengaji Hulu, Pasar Blauran di Jalan Maluku, Pasar Bebas Banjir di Jalan
Yetro Sinseng, Pasar Karya I Jalan Meranti, belum diatur jam operasionalnya.

Kemudian untuk pasar modern atau
toko diperbolehkan buka sejak pukul 09.00 WIB, Pasar Subuh atau Pasar Bebas
Banjir yang mendistribusikan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat dan akan
dijual lagi oleh pedagang dilingkungan tempat tinggal masyarakat dibuka mulai
pukul 03.00 WIB sampai pukul 08.30 WIB.

Pasar Blauran di buka mulai pukul
14.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB. Kemudian pelaku usaha foto copy, ATK, usaha
tekstil, alat listrik, alat musik, sembako, UMKM dan barang lainnya dibuka
mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB serta pelaku kuliner, cafe, bahan
makanan dan buah-buahan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00
WIB.

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan yang Berkualitas

Setiap pelaku usaha yang melanggar
status tanggap darurat akan dikenakan sanksi teguran secara lisan dan penahanan
kartu identitas untuk pelanggaran dan peringatan pertama, penutupan sementara
kegiatan usaha selama tangap darurat untuk peringatan kedua.

Serta pembekuan izin, dan/atau
pencabutan izin sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin
berolahraga harus dilakukan secara mandiri atau tidak berkelompok dan dilakukan
terbatas baik diluar ataupun disekitar tempat tinggal.

Dari isi surat tersebut yakni
bagi pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi hanya boleh mengangkut maksimal
4 orang penumpang dalam satu keluargasatu rumah yang dibuktikan dengan menunjukkan
KTP atau SIM atau KK.

Sedangkan bagi penumpang yang
bukan keluarga maksimal 3 orang penumpang. Untuk angkutan barang dan orang
maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan, dan angkutan barang bisa ditambahkan
1 orang karnet.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru