25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Kegiatan Belajar dari Rumah Diperpanjang

SUKAMARA – Pemerintah
Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat kembali
memperpanjang masa libur sekolah bagi peserta didik di Kabupaten Sukamara. Selanjutnya
kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan melalui rumah menggunakan sistem
dalam jaringan (daring).

Perpanjangan waktu pengalihan
kegiatan pembelajaran tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor
660.2/320/Dikbud/2020 tentang kebijakan pelaksanaan pendidikan dalam masa
darurat bencana pandemi Covid-19.

Keputusan perpanjangan
kegiatan belajar di rumah dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam
percepatan penanggulangan Covid-19, dengan tetap berada di rumah serta
menghindari kegiatan keramaian di luar rumah.

“Pengalihan kegiatan
pembelajaran pada satuan pendidikan di Kabupaten Sukamara yang sebelumnya
berakhir pada 14 April 2020 diperpanjang sampai dengan 28 April 2020,” kata Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukamara Chairuddin, Selasa (14/4) lalu.

Baca Juga :  Desa Berstatus Zona Merah Tidak Boleh Laksanakan Pemilihan BPD

Selanjutnya, kepala sekolah,
wakil kepala sekolah, tenaga usaha, dan tenaga pendidikan lainnya di semua
jenjang pendidikan dapat melaksanakan tugas dari rumah. “Selain itu kepala
sekolah, wakil kepala sekolah, tenaga usaha, dan tenaga pendidikan harus tetap
berada di wilayah kerjanya masing-masing selama kegiatan belajar dari rumah
diberlakukan,” jelasnya.

Ditambahkannya, guru wajib
memberikan tugas akademik kepada peserta didik dari rumah dan tugas harus
dikumpulkan pada saat siswa masuk sekolah ataupun bisa juga menggunakan media
online atau sistem daring yang memungkinkan. 

SUKAMARA – Pemerintah
Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat kembali
memperpanjang masa libur sekolah bagi peserta didik di Kabupaten Sukamara. Selanjutnya
kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan melalui rumah menggunakan sistem
dalam jaringan (daring).

Perpanjangan waktu pengalihan
kegiatan pembelajaran tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor
660.2/320/Dikbud/2020 tentang kebijakan pelaksanaan pendidikan dalam masa
darurat bencana pandemi Covid-19.

Keputusan perpanjangan
kegiatan belajar di rumah dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam
percepatan penanggulangan Covid-19, dengan tetap berada di rumah serta
menghindari kegiatan keramaian di luar rumah.

“Pengalihan kegiatan
pembelajaran pada satuan pendidikan di Kabupaten Sukamara yang sebelumnya
berakhir pada 14 April 2020 diperpanjang sampai dengan 28 April 2020,” kata Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukamara Chairuddin, Selasa (14/4) lalu.

Baca Juga :  Desa Berstatus Zona Merah Tidak Boleh Laksanakan Pemilihan BPD

Selanjutnya, kepala sekolah,
wakil kepala sekolah, tenaga usaha, dan tenaga pendidikan lainnya di semua
jenjang pendidikan dapat melaksanakan tugas dari rumah. “Selain itu kepala
sekolah, wakil kepala sekolah, tenaga usaha, dan tenaga pendidikan harus tetap
berada di wilayah kerjanya masing-masing selama kegiatan belajar dari rumah
diberlakukan,” jelasnya.

Ditambahkannya, guru wajib
memberikan tugas akademik kepada peserta didik dari rumah dan tugas harus
dikumpulkan pada saat siswa masuk sekolah ataupun bisa juga menggunakan media
online atau sistem daring yang memungkinkan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru