33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Desa Berstatus Zona Merah Tidak Boleh Laksanakan Pemilihan BPD

BUNTOK,
PROKALTENG.CO

– Pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar secara
langsung di tahun 2021 ini, masih belum diketahui secara pasti kapan
dimulai.   Pasalnya, 
pihak Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat  Desa (DSPMD) Kabupaten Barsel masih menunggu
laporan dari enam Kantor Kecamatan di wilayah Barsel,  desa-desa mana saja yang berstatua zona hijau
ataupun zona merah.

 Apabila ada desa yang berstatus zona
hijau,  maka pemilihan BPD secara
langsung dapat segera dilaksanakan, 
dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan (prokes). Namun jika ada
desa yang berstatus zona merah,  maka
pemilihan BPDnya dilakukan secara keterwakilan atau musyawarah dan mufakat.
Bahkan kemungkinan besar,  desa berstatus
zona merah tidak diperbolehkan melaksanakan pemilihan BPD.

Baca Juga :  Serbuan Vaksinasi Covid-19 Digelar Kodim Palangka Raya

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan
Masyarakat  Desa (DSPMD) Kabupaten
Barsel,  Mario,  kepada wartawan Selasa 19 Januari 2021,
mengatakan,  pemilihan BPD di 65 desa di
wilayah Barsel memang digelar secara serentak di tahun 2021.

 “Sebelumnya pelaksanaanya dijadwalkan di
akhir tahun 2020, namun disebabkan pandemi covid-19 maka diundur di tahun
2021,” kata Mario.

Dengan belum adanya laporan secara resmi dari
enam kecamatan itu,  kata Mario,  maka pihaknya pun masih belum bisa melaporkan
kepada Bupati Barsel, kapan pemilihan BPD itu laksanakan.

Didampingi Albertus Selaku Kepala Bidang
(Kabid) Administrasi Pemerintah Desa dan Kelembagaan (APDK) Barsel, Mario
kembali menegaskan,  bahwa pemilihan BPD
memang dilaksanakan di tahun 2021.

Baca Juga :  Wabup Rejikinoor Sambut Kunjungan WMY

Hal itu, 
kata dia,  berdasarkan surat
dari  Menteri Sosial (Mensos)  RI yang diterima pemerintah Kabupaten Barsel,
yang isi suratnya menyebutkan, 
pelaksanaan pemilihan BPD di Kabupaten Barsel Provinsi Kalimantan Tengah
(Kalteng)  harus dilaksanakan di tahun
2021.

Kembali menyangkut desa berstatus zona
merah,  tambah mantan Camat Dusun Hilir
(Dushil) itu,  ada kemungkinan tidak
diperbolehkan menyelenggarakan pemilihan BPD. 
 Mario mencontohkan,  seperti Desa Patas 1 di Kecamatan Gunung
Bintang Awai (GBA)  yang statusnya zona
merah,  maka secara otomatis tidak
diperbolehkan menggelar pemilihan BPD. 

“Yang pasti bagi
desa statusnya zona hijau,  wajib untuk
menerapkan prokes, ” ujar Mario mengakhiri.

BUNTOK,
PROKALTENG.CO

– Pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar secara
langsung di tahun 2021 ini, masih belum diketahui secara pasti kapan
dimulai.   Pasalnya, 
pihak Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat  Desa (DSPMD) Kabupaten Barsel masih menunggu
laporan dari enam Kantor Kecamatan di wilayah Barsel,  desa-desa mana saja yang berstatua zona hijau
ataupun zona merah.

 Apabila ada desa yang berstatus zona
hijau,  maka pemilihan BPD secara
langsung dapat segera dilaksanakan, 
dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan (prokes). Namun jika ada
desa yang berstatus zona merah,  maka
pemilihan BPDnya dilakukan secara keterwakilan atau musyawarah dan mufakat.
Bahkan kemungkinan besar,  desa berstatus
zona merah tidak diperbolehkan melaksanakan pemilihan BPD.

Baca Juga :  Serbuan Vaksinasi Covid-19 Digelar Kodim Palangka Raya

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan
Masyarakat  Desa (DSPMD) Kabupaten
Barsel,  Mario,  kepada wartawan Selasa 19 Januari 2021,
mengatakan,  pemilihan BPD di 65 desa di
wilayah Barsel memang digelar secara serentak di tahun 2021.

 “Sebelumnya pelaksanaanya dijadwalkan di
akhir tahun 2020, namun disebabkan pandemi covid-19 maka diundur di tahun
2021,” kata Mario.

Dengan belum adanya laporan secara resmi dari
enam kecamatan itu,  kata Mario,  maka pihaknya pun masih belum bisa melaporkan
kepada Bupati Barsel, kapan pemilihan BPD itu laksanakan.

Didampingi Albertus Selaku Kepala Bidang
(Kabid) Administrasi Pemerintah Desa dan Kelembagaan (APDK) Barsel, Mario
kembali menegaskan,  bahwa pemilihan BPD
memang dilaksanakan di tahun 2021.

Baca Juga :  Wabup Rejikinoor Sambut Kunjungan WMY

Hal itu, 
kata dia,  berdasarkan surat
dari  Menteri Sosial (Mensos)  RI yang diterima pemerintah Kabupaten Barsel,
yang isi suratnya menyebutkan, 
pelaksanaan pemilihan BPD di Kabupaten Barsel Provinsi Kalimantan Tengah
(Kalteng)  harus dilaksanakan di tahun
2021.

Kembali menyangkut desa berstatus zona
merah,  tambah mantan Camat Dusun Hilir
(Dushil) itu,  ada kemungkinan tidak
diperbolehkan menyelenggarakan pemilihan BPD. 
 Mario mencontohkan,  seperti Desa Patas 1 di Kecamatan Gunung
Bintang Awai (GBA)  yang statusnya zona
merah,  maka secara otomatis tidak
diperbolehkan menggelar pemilihan BPD. 

“Yang pasti bagi
desa statusnya zona hijau,  wajib untuk
menerapkan prokes, ” ujar Mario mengakhiri.

Terpopuler

Artikel Terbaru