27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Wabup Gumas: Anggaran Tak Harus Dihabiskan

KUALA KURUN Wakil Bupati (Wabup) Gunung
Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing menghadiri kegiatan penyerahan dan penerimaan
secara Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada perangkat daerah (PD) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tahun Anggaran 2020 kegiatan di aula
BP3D Kuala Kurun, Rabu (15/1).

Turut hadir Asisten I Setda Kabupaten Gumas Lurand,
Asisten III Setda Kabupaten Gumas Untung, dan Plt Kepala BP3D Eligato, serta
sejumlah Camat dan tamu undangan lainnya.

Pada kesemapatan ini, ada sembilan dinas atau badan
dan satu Kecamatan yang menerima DPA tahun 2020. Yaitu Dinas Pendidikan Kepemudaan
dan Olahraga, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas
Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas
Pertanian, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kecamatan Kurun.

Baca Juga :  Awas!!! Perhatikan Masa Kedaluwarsa Barang Jelang Nataru

“Penyerahan DIPA secara simbolis pada hari ini,
sekaligus juga menandai dimulainya pelaksanaan APBD Kabupaten Gumas tahun
anggaran 2020,” tutur Wabup Efrensia LP Umbing.

Dia menambahkan, dalam pengelolaan keuangan daerah
harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

“Pagu dalam DPA PD merupakan batas maksimal
yang dapat dibelanjakan, tetapi tidak mesti harus dihabiskan. Sebab subtansi
dari anggaran berbasis kinerja adalah, target tercapai dengan penggunaan
anggaran yang efektif dan efesien,” tegasnya.

Pada akhir sambutan, Wabup Efrensia LP Umbing
mengucapkan selamat bekerja kepada semua kepala PD beserta jajaranya.
“Bekerjalah dengan jujur, tertib dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
(hms/okt/uni/nto)

Baca Juga :  Apresiasi Kejari Raih WBK, Bupati Harapkan Peningkatan Kinerja

KUALA KURUN Wakil Bupati (Wabup) Gunung
Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing menghadiri kegiatan penyerahan dan penerimaan
secara Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada perangkat daerah (PD) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tahun Anggaran 2020 kegiatan di aula
BP3D Kuala Kurun, Rabu (15/1).

Turut hadir Asisten I Setda Kabupaten Gumas Lurand,
Asisten III Setda Kabupaten Gumas Untung, dan Plt Kepala BP3D Eligato, serta
sejumlah Camat dan tamu undangan lainnya.

Pada kesemapatan ini, ada sembilan dinas atau badan
dan satu Kecamatan yang menerima DPA tahun 2020. Yaitu Dinas Pendidikan Kepemudaan
dan Olahraga, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas
Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas
Pertanian, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kecamatan Kurun.

Baca Juga :  Awas!!! Perhatikan Masa Kedaluwarsa Barang Jelang Nataru

“Penyerahan DIPA secara simbolis pada hari ini,
sekaligus juga menandai dimulainya pelaksanaan APBD Kabupaten Gumas tahun
anggaran 2020,” tutur Wabup Efrensia LP Umbing.

Dia menambahkan, dalam pengelolaan keuangan daerah
harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

“Pagu dalam DPA PD merupakan batas maksimal
yang dapat dibelanjakan, tetapi tidak mesti harus dihabiskan. Sebab subtansi
dari anggaran berbasis kinerja adalah, target tercapai dengan penggunaan
anggaran yang efektif dan efesien,” tegasnya.

Pada akhir sambutan, Wabup Efrensia LP Umbing
mengucapkan selamat bekerja kepada semua kepala PD beserta jajaranya.
“Bekerjalah dengan jujur, tertib dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
(hms/okt/uni/nto)

Baca Juga :  Apresiasi Kejari Raih WBK, Bupati Harapkan Peningkatan Kinerja

Terpopuler

Artikel Terbaru