BUNTOK, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi II DPRD
Barito Selatan Ensilawatika Wijaya SE mengatakan, terkait izin masuknya
investasi di daerah itu, hendaknya jangan asal berikan, tanpa ada komitmen
hitam di atas putih antara pemerintah daerah dengan investor yang menanamkan modalnya
di wilayah Barsel.
“Sebab tanpa adanya perjanjian atau
konsekwensi yang dibuat, maka seringkali pula setiap aturan ditetapkan selalu
dilanggar,†kata Ensilawatika Wijaya, Rabu (14/4).
Menurut dia, memang dengan adanya investor,
maka akan lebih memberikan kesempatan lapangan kerja bagi masyarakat di daerah
itu, sehingga angka pengangguran akan dapat ditekan sekecil mungkin, baik di
perkotaan maupun pedesaan.
Dijelaskannya, kehadiran investor di suatu
daerah, khususnya di Kabupaten Barito Selatan memang sangat diperlukan guna
meningkatkan kemajuan. Sebab dengan adanya investor, maka dipastikan daerah
berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus itu bakal maju pesat dan sejajar dengan
daerah lainnya.
Menurut politikus PDIP Barsel itu, bahwa
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan harus terus membuka diri dari tahun ke
tahun dan menerima setiap bentuk investasi dari perusahaan-perusahaan di bidang
apa saja yang memang ingin menanamkan modalnya di daerah itu.
Dengan adanya investasi dari setiap
perusahaan, maka hal itu akan memberi peluang sangat besar terhadap kemajuan
roda pembangunan di Barsel, khususnya akan lebih meningkatkan kemakmuran terhadap
masyarakat di daerah itu. “Pokoknya pemerintah daerah harus merespon dengan positif
jika memang ada investor yang ingin berinvestasi di daerah ini,†pintanya.
Wakil rakyat itu meminta, agar para pelaku
usaha investasi di daerah memperhatikan kebutuhan warga di sekitar lingkungan investasi.
Perhatian tersebut dapat dituangkan dalam bentuk pemberdayaan, kesempatan
kerja, hingga penyediaan infrastruktur guna mendukung aktivitas masyarakat.
Dia mengatakan, perhatian kebutuhan bagi
warga yang daerahnya masuk di lokasi operasional perusahaan, sangatlah penting.
“Pasalnya perbaikan terhadap tingkat kesejahteraan secara nyata, bisa menjamin
kelancaran usaha yang dijalankan pengusaha itu sendiri,†tegasnya.
Menurut dia, perhatian yang diberikan secara
nyata melahirkan rasa saling memiliki dan menjaga, sehingga meminimalisir
potensi kecemburuan dan gesekan sosial. Dikatakannya, perusahaan hendaknya menerapkan
perimbangan pekerja yang dianjurkan pemerintah, yaitu 70 persen untuk tenaga kerja
lokal dan sisanya dari luar daerah.
Hal tersebut, kata dia, dinilai bukanlah
sesuatu yang mustahil. Mengingat tenaga kerja lokal dapat digunakan sebagai
tenaga lapangan, sesuai potensi dan kemampuan kerjanya. “Sementara
untuk 30 persen dari luar daerah, dapat
dipekerjakan sebagai tenaga teknis yang bertugas mengurus administrasi kantor,â€
ungkapnya.