MUARA TEWEH – Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh menggeledahan/razia ke seluruh kamar
hunian.
Razia dilaksanakan, Jumat
(14/12l malam dari pukul 24.00 sampai 02.30 Wib oleh seluruh Petugas Lapas
dipimpin langsumg oleh Kalapas Sarwito SH.
Razia menindaklanjuti
Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum & HAM RI Nomor :
PAS-PK.02.10.011442 tgl 12 Desember 2019 hal Pencegahan & Penindakan
Terhadap Peredaran Gelap Narkoba di UPT Pemasyarakatan
Sasaran razia barang terlarang
seperti narkoba, alat komunikasi/HP, senjata tajam dan barang-barang terlarang
lainnya.
Dua puluh petugas Lapas di
terjunkan untuk melakukan kegiatan razia tersebut.
Seluruh kamar diperiksa satu
persatu secara bergiliran dan dilakukan pemeriksaan baik badan maupun
pemeriksaan kondisi kamar dan seluruh barang-barang yang ada dalam kamar.
Kalapas klas IIB Muara Teweh
Sawito menyampaikan, dalam razia pihak Lapas menemukan barang-barang terlarang
yang seharusnya tidak boleh berada dalam kamar hunian seperti, kartu
remi/domino, beberapa sendok stenlis, gunting kecil, pisau kater, ikat pinggang
serta beberapa botol kaca kecil bekas minyak angin.
“Alhamdulillah dalam
razia tersebut tidak diketemukan narkoba dan obat-obatan terlarang lainya dan
alat komunikasi atau HP,” terang Kalapas, Sabtu (14/12).
Menurutnya, kegiatan ini adalah
sebagai wujud komitmen Lapas Muara Teweh dan.seluruh jajaran untuk selalu
perang terhadap narkoba, terutama penyalahgunaan dan indikasi pengendalian
narkoba dari dalam lapas.
“Kegiatan razia tadi
malam dilaksanakan serentak oleh Lapas/Rutan di seluruh Indonesia dan akan
terus dilakukan secara rutin maupun insidentil pada setiap kesempatan, sehingga
tidak ada celah lagi bagi WBP untuk bermain-main dengan narkoba,” tandasnya.
(dad)