28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Kapolres Katingan Beri Peringatan Pembakar Lahan

KASONGAN – Aparat Polres Katingan kini mengeluarkan
peringatan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku pembakaran hutan dan
lahan (Karhutla). Jika terbukti dan tertangkap tangan oleh pihaknya, pelaku
pembakaran dipastikan bakal ditindak tegas dan diproses secara hukum. Hal ini
disampaikan Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting, Jumat (12/7).

Ditegaskan kapolres, mereka pasti
akan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak atau pelaku yang menjadi
penyebab karhutla. “Untuk itu kami ingatkan, jangan coba-coba melakukan
pembakaran lahan jika tidak ingin kami proses secara hukum. Tolong kesadarannya
bagi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” tegasnya.

Kemudian dia juga menyampaikan,
bahwa untuk mengantisipasi karhutla, Polres Katingan sudah berupaya maksimal dalam
mengatasi masalah tersebut. Saat ini, apabila titik api yang memicu kathutla
terpantau di wilayah hukum Polres Katingan, maka sesegera mungkin polsek
terdekat dengan lokasi kebakaran harus mendatangi untuk memadamkan dan
mengatasi penyebaran api.

Baca Juga :  Polres Gumas dan Warga Bangun Jembatan Titian Bersama

“Jadi sekarang begitu kelihatan
ada titik api atau titik panas yang termonitor satelit langsung didatangi.
Tidak hanya itu petugas kita juga akan segera upayakan untuk melakukan
pemadaman,” ujarnya. (eri/ami/ctk/nto)

KASONGAN – Aparat Polres Katingan kini mengeluarkan
peringatan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku pembakaran hutan dan
lahan (Karhutla). Jika terbukti dan tertangkap tangan oleh pihaknya, pelaku
pembakaran dipastikan bakal ditindak tegas dan diproses secara hukum. Hal ini
disampaikan Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting, Jumat (12/7).

Ditegaskan kapolres, mereka pasti
akan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak atau pelaku yang menjadi
penyebab karhutla. “Untuk itu kami ingatkan, jangan coba-coba melakukan
pembakaran lahan jika tidak ingin kami proses secara hukum. Tolong kesadarannya
bagi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” tegasnya.

Kemudian dia juga menyampaikan,
bahwa untuk mengantisipasi karhutla, Polres Katingan sudah berupaya maksimal dalam
mengatasi masalah tersebut. Saat ini, apabila titik api yang memicu kathutla
terpantau di wilayah hukum Polres Katingan, maka sesegera mungkin polsek
terdekat dengan lokasi kebakaran harus mendatangi untuk memadamkan dan
mengatasi penyebaran api.

Baca Juga :  Polres Gumas dan Warga Bangun Jembatan Titian Bersama

“Jadi sekarang begitu kelihatan
ada titik api atau titik panas yang termonitor satelit langsung didatangi.
Tidak hanya itu petugas kita juga akan segera upayakan untuk melakukan
pemadaman,” ujarnya. (eri/ami/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru