PURUK CAHU–Kecamatan Uut
Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) memiliki potensi ikan cukup besar. Salah
satunya habitat ikan sapan dan lomi.
Camat Uut Murung Indra
Wijaya mengatakan jika kedua jenis ikan tersebut menjadi primadona di kabupaten
ini. Bahkan sebagai perlindungan terhadap kedua jenis ikan tersebut, Pemkab
Mura sendiri telah mengabadikan dengan membuat sebuah Taman Ikan Sapan di Kota
Puruk Cahu.
“Saya berharap semua
masyarakat di Murung Raya dapat menjaganya. Sebab ikan jenis ini mulai langka
dan jarang ditemukan di daerah lain. Inilah keunikan alam dan sungai di wilayah
Kabupaten Murung Raya,” ujarnya, belum lama ini.
Ia mengemukakan untuk harga
ikan sapan dan lomi yang masih segar di Kecamatan Uut Murung sekitar Rp30ribu
per kilogram (kg), akan tetapi kalau sudah sampai Puruk Cahu harganya mencapai
Rp100 ribu per kg. Saat disinggung tentang peminatnya, ternyata masih sangat
tinggi, sehingga menjadi ikan yang paling primadona bagi masyarakat.
Ia berharap jika kelak
dirinya tidak lagi menjadi camat di kecamatan ini, maka kebijakan atau
peraturan larangan tentang menjaga lingkungan sungai yang ditetapkan sebaiknya
terus dilanjutkan. Hal itu demi ikan sapan dan lomi tidak punah dan dapat
dinikmati oleh anak cucu di masa yang akan datang.
“Sejak menjadi camat di
Kecamatan Uut Murung, saya selalu sampaikan kepada seluruh masyarakat Uut
Murung untuk tidak menangkap ikan berukuran kecil dan jangan menangkap ikan
dengan cara yang melanggar hukum yang berlaku,” kata Indra Wijaya, belum
lama ini.
Penangkapan ikan dengan cara
melanggar hukum tersebut, di antaranya dengan cara meracun, menyetrum, membom
dan lain sebagainya. Akhirnya berdampak pada bibit ikan tersebut menjadi punah.
Selain itu, ia juga menekankan, bila masyarakat ada yang menemukan atau melihat
kegiatan tersebut (penangkapan illegal, red) agar segera melaporkan baik kepada
dirinya ataupun pihak berwajib seperti kepolisian seperti babinkamtibmas maupun
babinsa. Bila perlu, ujarnya, pelaku diamankan terlebih dahulu.
“Sebab mencari ikan yang
tidak melanggar hukum dengan cara tradisional seperti memancing, melunta dan
menyelam, selain itu sangat dilarang keras,†ucapnya.(her/ila)