26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sanksi Pelanggar PPKM Level 4 Masih Secara Humanis

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya,Emi Abriyani mengatakan, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya , Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya mengakui saat ini masih belum memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.

Emi mengakui penerapan PPKM level 4 saat ini mengacu pada peraturan baru yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera , Kalimantan ,Sulawesi,  Nusa Tenggara, Dan Papua.

Oleh karena peraturan tersebut baru ditetapkan lagi, pihaknya harus kembali  memberitahu kepada masyarakat terkait aturan terbaru yang telah ditetapkan.

“Saat ini pihaknya mensosialisasikan kembali aturan yang telah ditetapkan yang terbaru, dan sanksi tegas belum diberikan kepada pelanggar tersebut karena aturan tersebut mengacu kepada aturan terbaru yakni inmedagri no.30 tahun 2021”kata Emi ,Kamis (12/8).

Baca Juga :  Warga Sempat Takut! Dikiran Hidup,Ternyata Buaya Mati Terdampar

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya ini menjelaskan Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya tetap memberlakukan teguran kepada pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM yang telah ditetapkan.

Teguran yang diberikan oleh pihaknya bersifat humanis. Hal ini mengingat situasi pandemi Covid-19 yang berdampak terlebih kepada pelaku usaha tersebut.

“Teguran teguran tersebut tetap diberikan kepada pelaku usaha , rata rata setiap satgas covid-19 datang mereka mematuhi saja apabila satgas mendatangi kepada pelaku usaha tersebut dan menutup usaha yang sesuai aturan penerapan PPKM level 4 “ tutupnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya,Emi Abriyani mengatakan, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya , Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya mengakui saat ini masih belum memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.

Emi mengakui penerapan PPKM level 4 saat ini mengacu pada peraturan baru yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera , Kalimantan ,Sulawesi,  Nusa Tenggara, Dan Papua.

Oleh karena peraturan tersebut baru ditetapkan lagi, pihaknya harus kembali  memberitahu kepada masyarakat terkait aturan terbaru yang telah ditetapkan.

“Saat ini pihaknya mensosialisasikan kembali aturan yang telah ditetapkan yang terbaru, dan sanksi tegas belum diberikan kepada pelanggar tersebut karena aturan tersebut mengacu kepada aturan terbaru yakni inmedagri no.30 tahun 2021”kata Emi ,Kamis (12/8).

Baca Juga :  Warga Sempat Takut! Dikiran Hidup,Ternyata Buaya Mati Terdampar

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya ini menjelaskan Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya tetap memberlakukan teguran kepada pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM yang telah ditetapkan.

Teguran yang diberikan oleh pihaknya bersifat humanis. Hal ini mengingat situasi pandemi Covid-19 yang berdampak terlebih kepada pelaku usaha tersebut.

“Teguran teguran tersebut tetap diberikan kepada pelaku usaha , rata rata setiap satgas covid-19 datang mereka mematuhi saja apabila satgas mendatangi kepada pelaku usaha tersebut dan menutup usaha yang sesuai aturan penerapan PPKM level 4 “ tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru