33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tujuh Pegawai Positif Covid-19, PN Sampit Lockdown Sepekan

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Mulai dari Jumat 9 Juli lalu Pengadilan Negeri Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan lockdown, karena hasil tes swab PCR menunjukkan ada tujuh pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19. Bahkan beberapa di antaranya anak dan istri pegawai ikut terpapar.

"Dari Jumat kemarin kami melakukan lockdown atau tutup pelayanan sementara, sebagai upaya untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 karena banyaknya pegawai kami yang terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit Senin (12/7).

Lockdown atau tutup pelayanan sementara itu, sebut Darminto, dilaksanakan selama sepekan, mulai Jumat 9 Juli hingga Jumat 16 Juli mendatang.

Saat ini para pegawai di PN Sampit harus melaksanakan pekerjaan dari rumah masing-masing atau work from home (WFH), langkah ini sambil menunggu hasil swab PCR seluruh pegawai.

Baca Juga :  Program Tak Jelas, Pembangunan Terhambat

Pegawai yang hasil swab PCR negatif maka akan dimungkinkan bekerja memberikan pelayanan kalau hasilnya positif maka diminta melakukan isolasi mandiri.

"Hari ini ada 18 orang pegawai yang menjalani tes swab PCR di Klinik Islamic Center dan belum diketahui hasilnya. Kalau hasilnya negatif, bisa saja kembali ke kantor untuk memberikan pelayanan, tapi kalau hasilnya positif, maka kami minta melakukan isolasi mandiri," ucap Darminto.

Ia juga mengatakan untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 pihaknya memutuskan melakukan lockdown atau menutup sementara Kantor Pengadilan Negeri Sampit. Hal tersebut juga sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 yang terus meningkat di daerah ini.

Baca Juga :  Semoga Tetap Bersabar, 500 Guru Jadi Korban Banjir

"Untuk persidangan kami juga memutuskan dihentikan sementara, kecuali yang sifatnya urgen atau darurat, hal ini menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya penularan yang meluas, dan langkah ini kami ambil sambil menunggu hasil swab PCR seluruh pegawai," ujar Darminto.

Dirinya juga menambahakan selama lockdown, pelayanan tetap bisa berjalan. Khusus upaya hukum, penerimaan surat masuk dilayani secara khusus sesuai protokol kesehatan. Khusus layanan permohonan izin sita atau geledah, perpanjangan penahanan serta izin besuk diproses melalui aplikasi online e-GESIT + pada situs www.gesitplus.pn-sampit.go.id.

"Kami berharap hasil tes PCR 18 pegawai kami hari ini negatif semua, apabila hasilnya masih ada yang positif Covid-19, maka kami akan melakukan evaluasi apakah akan diperpanjang atau dihentikan lockdown-nya," tutupnya.

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Mulai dari Jumat 9 Juli lalu Pengadilan Negeri Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan lockdown, karena hasil tes swab PCR menunjukkan ada tujuh pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19. Bahkan beberapa di antaranya anak dan istri pegawai ikut terpapar.

"Dari Jumat kemarin kami melakukan lockdown atau tutup pelayanan sementara, sebagai upaya untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 karena banyaknya pegawai kami yang terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit Senin (12/7).

Lockdown atau tutup pelayanan sementara itu, sebut Darminto, dilaksanakan selama sepekan, mulai Jumat 9 Juli hingga Jumat 16 Juli mendatang.

Saat ini para pegawai di PN Sampit harus melaksanakan pekerjaan dari rumah masing-masing atau work from home (WFH), langkah ini sambil menunggu hasil swab PCR seluruh pegawai.

Baca Juga :  Program Tak Jelas, Pembangunan Terhambat

Pegawai yang hasil swab PCR negatif maka akan dimungkinkan bekerja memberikan pelayanan kalau hasilnya positif maka diminta melakukan isolasi mandiri.

"Hari ini ada 18 orang pegawai yang menjalani tes swab PCR di Klinik Islamic Center dan belum diketahui hasilnya. Kalau hasilnya negatif, bisa saja kembali ke kantor untuk memberikan pelayanan, tapi kalau hasilnya positif, maka kami minta melakukan isolasi mandiri," ucap Darminto.

Ia juga mengatakan untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 pihaknya memutuskan melakukan lockdown atau menutup sementara Kantor Pengadilan Negeri Sampit. Hal tersebut juga sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 yang terus meningkat di daerah ini.

Baca Juga :  Semoga Tetap Bersabar, 500 Guru Jadi Korban Banjir

"Untuk persidangan kami juga memutuskan dihentikan sementara, kecuali yang sifatnya urgen atau darurat, hal ini menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya penularan yang meluas, dan langkah ini kami ambil sambil menunggu hasil swab PCR seluruh pegawai," ujar Darminto.

Dirinya juga menambahakan selama lockdown, pelayanan tetap bisa berjalan. Khusus upaya hukum, penerimaan surat masuk dilayani secara khusus sesuai protokol kesehatan. Khusus layanan permohonan izin sita atau geledah, perpanjangan penahanan serta izin besuk diproses melalui aplikasi online e-GESIT + pada situs www.gesitplus.pn-sampit.go.id.

"Kami berharap hasil tes PCR 18 pegawai kami hari ini negatif semua, apabila hasilnya masih ada yang positif Covid-19, maka kami akan melakukan evaluasi apakah akan diperpanjang atau dihentikan lockdown-nya," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru