SAMPIT,
PROKALTENG.CO–
Setelah sempat ditutup jelang pergantian tahun, sejumlah objek wisata di
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) baik dalam Kota Sampit maupun kawasan luar
kota kembali ramai pengunjung. Seperti Pantai Ujung Pandaran di Kecamatan Teluk
Sampit, mulai dipadati pengunjung, khususnya saat akhir pekan.
Kepala Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Kotim, Fajrurrahman mengingatkan
agar pelaku usaha pariwisata tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes)
dan juga dapat memastikan wisatawan yang datang juga mematuhinya.
“Kami mengingatkan
agar para pelaku usaha kepariwisataan dapat mematuhi prokes. Apabila ada
wisatawan tidak mematuhi misalnya tidak menggunakan masker, pengelola wajib
menegur. Ini demi kebaikan semua untuk mencegah penularan Covid-19 yang masih
terjadi di Kabupaten Kotim ini,” harap Fajrurrahman, Senin (11/1).
Menurutnya, prokes wajib
dipatuhi semua pelaku usaha kepariwisataan, seperti tempat hiburan malam, cafe,
tempat wahana bermain anak, termasuk juga pengelola penginapan di pantai.
Dia mengatakan, pelaku
usaha kepariwisataan diberi izin untuk kembali beroperasi dengan syarat harus
mematuhi prokes.
“Kami meminta
pengelola fasilitas usaha dapat mematuhi syarat dalam membuka usahanya, dan
Bupati Kotim Supian Hadi meminta agar setiap usaha kepariwisataan wajib
menugaskan karyawan mereka sebagai pengawas untuk memastikan dan mengingatkan
pengunjung agar menerapkan prokes,” kata Fajrurrahman.
Dia juga mengatakan,
pengelola obyek wisata atau pelaku usaha wajib menegur apabila ada tamu atau
pengunjung yang tidak mematuhi prokes. Hal itu tidak boleh dibiarkan, karena
bisa dapat menimbulkan risiko bagi pengunjung lain. Maka dari itu penegakkan
prokes secara ketat untuk membantu mencegah penularan Covid-19.
“Kami tidak ingin sampai ada tindakan tegas
dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, karena dinilai mengabaikan prokes. Kami berhak
mengambil tindakan kalau ada pelaku usaha yang tidak patuh akan diproses, dan
kami juga tidak bosan mengingatkan karena pandemi ini masih mengancam,”
tutupnya.