28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Banyak Rumah Walet, Banyak Juga yang Belum Mau Bayar Pajak

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Geliat
sarang burung walet begitu tinggi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Tapi
ini masih belum sebanding dengan kemauan untuk membayar pajak.

Tetapi itu ternyata tak
menjadi hambatan bagi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim untuk
memungut pajaknya.

Bappenda mencatat baru
109 usaha budi daya sarang burung walet di Kabupaten Kotim yang rutin membayar
pajak padahal jumlah rumah walet mencapai ribuan.

Kepala Bappenda Kotim,
Marjuki, mengatakan, pajak penangkaran burung walet ini menguntungkan daerah
karena dapat mendorong pendapatan asli daerah (PAD).

“Jumlah 109 objek
pajak ini adalah yang selama ini memang memberi kontribusi. Selama ini kita
koordinasinya melalui asosiasi pengusaha sarang burung walet. Sumber
informasinya dari asosiasi, sehingga kami melakukan penagihan pajak hanya
kepada mereka yang memang panen,” kata Marjuki, Minggu (10/1).

Baca Juga :  Jangan Terjebak Dengan Segala Macam Bentuk Isu SARA

Dia berharap kesadaran
pengusaha walet untuk membayar pajak, karena hasilnya juga digunakan untuk
pembangunan daerah. Jika banyak yang rutin membayar pajak, hasilnya diyakini
cukup signifikan karena potensinya masih besar.

Tahun lalu, target
pendapatan asli daerah daerah pajak sarang burung walet setelah perubahan
dipatok Rp350 juta. Realisasinya ternyata melampaui target yaitu Rp511.902.890 (146
persen).

Namun jumlah ini diakui
lebih rendah dibanding realisasi 2019 lalu. Pengusaha beralasan panen tahun ini
lebih sedikit, ditambah harga yang cukup fluktuatif.

Pihaknya sudah
melakukan klarifikasi pada pengusaha yang selama ini rutin membayar pajak
sarang burung walet. Dia berharap semakin banyak pengusaha yang membayar maka makin
besar pendapatan asli daerah yang didapat.

Baca Juga :  Rencana Gandeng Pihak Ketiga untuk Mengelola Parkir RS Tamiang

“Yang kita lihat
bukan bicara jumlah gedung, tetapi dari sisi yang memberi kontribusi terhadap
pajak daerah. Kami tidak ingin lagi banyak jumlah objek pajak tapi tidak
memberikan kontribusi terhadap daerah,” kata Marjuki.

Berbagai cara dilakukan
pemerintah untuk menarik minat pengusaha walet membayar pajak. Pemerintah
daerah membuat kebijakan menurunkan tarif pajak sarang walet dari 10 persen
menjadi 5 persen yang diberlakukan mulai Januari 2019. Dampaknya positif karena
makin banyak pengusaha sadar pajak.

“Dan sebenarnya kewajiban perpajakan ini akan
terpenuhi dengan mudah apabila pengusaha walet sadar akan kewajibannya,” tutup
Marjuki.

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Geliat
sarang burung walet begitu tinggi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Tapi
ini masih belum sebanding dengan kemauan untuk membayar pajak.

Tetapi itu ternyata tak
menjadi hambatan bagi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim untuk
memungut pajaknya.

Bappenda mencatat baru
109 usaha budi daya sarang burung walet di Kabupaten Kotim yang rutin membayar
pajak padahal jumlah rumah walet mencapai ribuan.

Kepala Bappenda Kotim,
Marjuki, mengatakan, pajak penangkaran burung walet ini menguntungkan daerah
karena dapat mendorong pendapatan asli daerah (PAD).

“Jumlah 109 objek
pajak ini adalah yang selama ini memang memberi kontribusi. Selama ini kita
koordinasinya melalui asosiasi pengusaha sarang burung walet. Sumber
informasinya dari asosiasi, sehingga kami melakukan penagihan pajak hanya
kepada mereka yang memang panen,” kata Marjuki, Minggu (10/1).

Baca Juga :  Jangan Terjebak Dengan Segala Macam Bentuk Isu SARA

Dia berharap kesadaran
pengusaha walet untuk membayar pajak, karena hasilnya juga digunakan untuk
pembangunan daerah. Jika banyak yang rutin membayar pajak, hasilnya diyakini
cukup signifikan karena potensinya masih besar.

Tahun lalu, target
pendapatan asli daerah daerah pajak sarang burung walet setelah perubahan
dipatok Rp350 juta. Realisasinya ternyata melampaui target yaitu Rp511.902.890 (146
persen).

Namun jumlah ini diakui
lebih rendah dibanding realisasi 2019 lalu. Pengusaha beralasan panen tahun ini
lebih sedikit, ditambah harga yang cukup fluktuatif.

Pihaknya sudah
melakukan klarifikasi pada pengusaha yang selama ini rutin membayar pajak
sarang burung walet. Dia berharap semakin banyak pengusaha yang membayar maka makin
besar pendapatan asli daerah yang didapat.

Baca Juga :  Rencana Gandeng Pihak Ketiga untuk Mengelola Parkir RS Tamiang

“Yang kita lihat
bukan bicara jumlah gedung, tetapi dari sisi yang memberi kontribusi terhadap
pajak daerah. Kami tidak ingin lagi banyak jumlah objek pajak tapi tidak
memberikan kontribusi terhadap daerah,” kata Marjuki.

Berbagai cara dilakukan
pemerintah untuk menarik minat pengusaha walet membayar pajak. Pemerintah
daerah membuat kebijakan menurunkan tarif pajak sarang walet dari 10 persen
menjadi 5 persen yang diberlakukan mulai Januari 2019. Dampaknya positif karena
makin banyak pengusaha sadar pajak.

“Dan sebenarnya kewajiban perpajakan ini akan
terpenuhi dengan mudah apabila pengusaha walet sadar akan kewajibannya,” tutup
Marjuki.

Terpopuler

Artikel Terbaru