30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Rencana Gandeng Pihak Ketiga untuk Mengelola Parkir RS Tamiang

TAMIANG LAYANG-Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang di Kabupaten Bartim terus meningkatkan
performanya sebagai pusat kesehatan rujukan warga. Tidak hanya pelayanan, namun
keamanan dan kenyamanan ikut ditingkatkan. Seperti halnya parkir kendaraan bagi
para pengunjung maupun pasien. Keluhan terkait hal tersebut terjawab dengan
penataan yang dilakukan oleh juru parkir.

Direktur RSUD Tamiang
Layang dr Jimmi WS Hutagalung menyampaikan, penataan ini bertujuan untuk
kenyamanan pengunjung maupun pasien. Hanya saja, menurut dia, saat ini masih
dalam tahap sosialisasi dan diberlakukan sampai pukul 16.00 WIB. “Saat ini
juga masih dikelola, ini berdasarkan inisiasi rumah sakit,” kata Jimmi
kepada Kalteng Pos, Rabu (15/5).

Baca Juga :  Banjir Mulai Surut, Warga Diimbau Tetap Waspada

Jimmi menerangkan,
parkir dikenakan biaya sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi
Umum, yang mana roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000. Menurutnya,
pengelolaan parkir masih dalam tahap perbaikan. Pihaknya pun berkomitmen untuk
lebih baik. “Karena jika memungkinkan ke depan rumah sakit akan
menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan. Jadi untuk langkah awal, kami buat
rapi dulu parkir, agar pasien dan keluarga pasien merasa lebih nyaman,”
tukasnya. (log/ami)

TAMIANG LAYANG-Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang di Kabupaten Bartim terus meningkatkan
performanya sebagai pusat kesehatan rujukan warga. Tidak hanya pelayanan, namun
keamanan dan kenyamanan ikut ditingkatkan. Seperti halnya parkir kendaraan bagi
para pengunjung maupun pasien. Keluhan terkait hal tersebut terjawab dengan
penataan yang dilakukan oleh juru parkir.

Direktur RSUD Tamiang
Layang dr Jimmi WS Hutagalung menyampaikan, penataan ini bertujuan untuk
kenyamanan pengunjung maupun pasien. Hanya saja, menurut dia, saat ini masih
dalam tahap sosialisasi dan diberlakukan sampai pukul 16.00 WIB. “Saat ini
juga masih dikelola, ini berdasarkan inisiasi rumah sakit,” kata Jimmi
kepada Kalteng Pos, Rabu (15/5).

Baca Juga :  Banjir Mulai Surut, Warga Diimbau Tetap Waspada

Jimmi menerangkan,
parkir dikenakan biaya sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi
Umum, yang mana roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000. Menurutnya,
pengelolaan parkir masih dalam tahap perbaikan. Pihaknya pun berkomitmen untuk
lebih baik. “Karena jika memungkinkan ke depan rumah sakit akan
menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan. Jadi untuk langkah awal, kami buat
rapi dulu parkir, agar pasien dan keluarga pasien merasa lebih nyaman,”
tukasnya. (log/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru