28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Terkait Soal Ini, DinsosPMD Bina Kades dan BPD se Kecamatan Lahei

MUARA TEWEH-Dinas
Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DinsosPMD) Barito Utara (Batara) terus
meningkatkan kapasitas pemerintah desa. Kali ini, DinsosPMD Batara melakukan
pembinaan terhadap seluruh kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) se-Kecamatan Lahei B
arat, Selasa (14/5).

Plt KadinsosPMD Batara
Eveready Noor melalui Kasi Peningkatan Kesejahteraan dan Pemberdayaan
Masyarakat Bambang Suprianto menjelaskan, pembinaan yang dilakukan kali ini
terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Khususnya perubahan
Rencana Panjang Jangka Menengah Desa (RPJMDes), penetapan RKPdes dan APBDes
agar perencanaan penganggaran serta pelaksanaan sesuai aturan,” ungkap Bambang.

Termasuk, imbuh dia,
percepatan pengolahan dan penginputan data profil desa sebagai dasar penentuan
klasifikasi desa yakni desa swadaya, swakarya dan swasembada. Hal ini untuk
menentukan strukrur organisasi tata kerja pemdes sesuai dengan Permendagri Nomor
84 Tahun 2015.

Baca Juga :  Perangkat Darerah Jangan Kalah Sama AMC

Pembinaan tersebut
melibatkan narasumber Tenaga Ahli P3MD Yusmin Daya Tora, Indra Jaya, Edi
Suprionoi dan Tenaga Admin Sikeudes Kabupaten Miradewi Resistensi. Kegiatan
dihadiri camat, seluruh kades dan BPD se-Kecamatan Lahei Barat. (cah/ami)

MUARA TEWEH-Dinas
Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DinsosPMD) Barito Utara (Batara) terus
meningkatkan kapasitas pemerintah desa. Kali ini, DinsosPMD Batara melakukan
pembinaan terhadap seluruh kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) se-Kecamatan Lahei B
arat, Selasa (14/5).

Plt KadinsosPMD Batara
Eveready Noor melalui Kasi Peningkatan Kesejahteraan dan Pemberdayaan
Masyarakat Bambang Suprianto menjelaskan, pembinaan yang dilakukan kali ini
terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Khususnya perubahan
Rencana Panjang Jangka Menengah Desa (RPJMDes), penetapan RKPdes dan APBDes
agar perencanaan penganggaran serta pelaksanaan sesuai aturan,” ungkap Bambang.

Termasuk, imbuh dia,
percepatan pengolahan dan penginputan data profil desa sebagai dasar penentuan
klasifikasi desa yakni desa swadaya, swakarya dan swasembada. Hal ini untuk
menentukan strukrur organisasi tata kerja pemdes sesuai dengan Permendagri Nomor
84 Tahun 2015.

Baca Juga :  Perangkat Darerah Jangan Kalah Sama AMC

Pembinaan tersebut
melibatkan narasumber Tenaga Ahli P3MD Yusmin Daya Tora, Indra Jaya, Edi
Suprionoi dan Tenaga Admin Sikeudes Kabupaten Miradewi Resistensi. Kegiatan
dihadiri camat, seluruh kades dan BPD se-Kecamatan Lahei Barat. (cah/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru