30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dukung Rangkaian Kegiatan PPTKH

NANGA BULIK,KALTENGPOS.CO
– Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, secara resmi membuka rapat pembahasan
permohonan inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam
Kawasan Hutan (PPTKH) dalam rangka penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria
(TORA).

Bupati dalam sambutannya mengatakan,
secara prinsip pihaknya menyambut baik dan siap mendukung rangkaian kegiatan
PPTKH.

“Penyelesaian penguasaan
tanah dalam kawasan hutan telah diatur dalam peraturan Presiden No 88 Tahun
2017, tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dan peraturan
menteri koordinator bidang perekonomian No 3 Tahun 2018, tentang pedoman
pelaksanaan tugas tim inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam
kawasan hutan,” ujar Bupati.

Sebelumnya Kabupaten
Lamandau telah mengajukan permohonan kepada ketua tim inver PPTKH Kepala Dinas
Kehutanan Kalteng, melalui surat Bupati tanggal 14 April 2020, luas permukaan
dari Kabupaten Lamandau meliputi seluruh objek flora yang diselesaikan melalui
skema inver PPTKH seluas 17.063 hektare meliputi delapan kecamatan dan 28 desa
atau kelurahan.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Ajukan Dua Raperda

“Kami berharap kepada tim inver PPTKH Provinsi
agar berkenan membantu masyarakat Lamandau menyelesaikan penguasaan tanah dalam
kawasan hutan agar pada akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah dan
lahan yang dimohonkan dengan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

NANGA BULIK,KALTENGPOS.CO
– Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, secara resmi membuka rapat pembahasan
permohonan inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam
Kawasan Hutan (PPTKH) dalam rangka penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria
(TORA).

Bupati dalam sambutannya mengatakan,
secara prinsip pihaknya menyambut baik dan siap mendukung rangkaian kegiatan
PPTKH.

“Penyelesaian penguasaan
tanah dalam kawasan hutan telah diatur dalam peraturan Presiden No 88 Tahun
2017, tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dan peraturan
menteri koordinator bidang perekonomian No 3 Tahun 2018, tentang pedoman
pelaksanaan tugas tim inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam
kawasan hutan,” ujar Bupati.

Sebelumnya Kabupaten
Lamandau telah mengajukan permohonan kepada ketua tim inver PPTKH Kepala Dinas
Kehutanan Kalteng, melalui surat Bupati tanggal 14 April 2020, luas permukaan
dari Kabupaten Lamandau meliputi seluruh objek flora yang diselesaikan melalui
skema inver PPTKH seluas 17.063 hektare meliputi delapan kecamatan dan 28 desa
atau kelurahan.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Ajukan Dua Raperda

“Kami berharap kepada tim inver PPTKH Provinsi
agar berkenan membantu masyarakat Lamandau menyelesaikan penguasaan tanah dalam
kawasan hutan agar pada akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah dan
lahan yang dimohonkan dengan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru