30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Satpol PP Sapu Bersih Baliho Tak Berizin

KASONGAN – Untuk kesekian kalinya, jajaran Satpol PP Kabupaten
Katingan kembali menertibkan spanduk, baliho maupun reklame yang dalam di Kota
Kasongan. Sasarannya adalah baliho atau reklame yang melanggar aturan pemasangan
serta tak memiliki izin.

Ada puluhan baliho atau spanduk
yang tidak memilik izin langsung ditertibkan Satpol PP, Jumat (10/5). Seperti
yang ada di ruas Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Soekarno-Hatta.

Kepala Satpol PP Kabupaten
Katingan Rentas melalui Kasubbid Penegak Perda dan Produk Hukum Budiman L Gaol
mengatakan, penertiban ini sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk menegakkan peraturan
daerah di Katingan.

“Dimana akhir-akhir ini kami
banyak melihat ada pemasangan baliho maupun reklame, yang tidak mengantongi
izin dan ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,”
kata Budiman, kemarin.

Baca Juga :  Mahasiswa Tuntut Disahkannya RUU PKS Menjadi Undang-Undang

Oleh sebab itulah, menurut
Budiman, anggotanya langsung turun ke lapangan untuk menertibankannya. Penertiban
ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sebelumnya, kata Budiman, pihaknya
sudah memberikan teguran atau peringatan, imbauan, ajakan hingga peringatan
secara tertulis. Namun dia melihat hal itu diabaikan. Sehingga tindakan akhir,
yaitu melakukan penertiban di lapangan. “Baliho atau reklamenya langsung kami sita
dan amankan di Satpol PP,” tegasnya.

Ditambahkannya, penertiban
reklame atau baliho ini bakal dilakukan terus menerus dan berkesinambungan. Ini
merupakan bagian dari upaya mereka untuk terus meningkatkan PAD Kabupaten
Katingan. “Kami berharap dengan penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi
pelaku dan bisa mengurus izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.
(eri/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Diduga Karena Drainase Tersumbat, Penyebab Banjir di Tumbang Samba

KASONGAN – Untuk kesekian kalinya, jajaran Satpol PP Kabupaten
Katingan kembali menertibkan spanduk, baliho maupun reklame yang dalam di Kota
Kasongan. Sasarannya adalah baliho atau reklame yang melanggar aturan pemasangan
serta tak memiliki izin.

Ada puluhan baliho atau spanduk
yang tidak memilik izin langsung ditertibkan Satpol PP, Jumat (10/5). Seperti
yang ada di ruas Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Soekarno-Hatta.

Kepala Satpol PP Kabupaten
Katingan Rentas melalui Kasubbid Penegak Perda dan Produk Hukum Budiman L Gaol
mengatakan, penertiban ini sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk menegakkan peraturan
daerah di Katingan.

“Dimana akhir-akhir ini kami
banyak melihat ada pemasangan baliho maupun reklame, yang tidak mengantongi
izin dan ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,”
kata Budiman, kemarin.

Baca Juga :  Mahasiswa Tuntut Disahkannya RUU PKS Menjadi Undang-Undang

Oleh sebab itulah, menurut
Budiman, anggotanya langsung turun ke lapangan untuk menertibankannya. Penertiban
ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sebelumnya, kata Budiman, pihaknya
sudah memberikan teguran atau peringatan, imbauan, ajakan hingga peringatan
secara tertulis. Namun dia melihat hal itu diabaikan. Sehingga tindakan akhir,
yaitu melakukan penertiban di lapangan. “Baliho atau reklamenya langsung kami sita
dan amankan di Satpol PP,” tegasnya.

Ditambahkannya, penertiban
reklame atau baliho ini bakal dilakukan terus menerus dan berkesinambungan. Ini
merupakan bagian dari upaya mereka untuk terus meningkatkan PAD Kabupaten
Katingan. “Kami berharap dengan penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi
pelaku dan bisa mengurus izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.
(eri/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Diduga Karena Drainase Tersumbat, Penyebab Banjir di Tumbang Samba

Terpopuler

Artikel Terbaru