Site icon Prokalteng

Tak Terima Keputusan Mendagri

tak-terima-keputusan-mendagri

TAMIANG LAYANG – Bupati
Barito Timur, Ampera AY Mebas mengaku, tidak sepakat dengan keputusan Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) yang mengeluarkan Desa Dambung dari Kalimantan Tengah,
khususnya sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Bartim. Lantaran, menurut Ampera,
keputusan yang diambil merugikan daerah yang dipimpinnya.

“Kita buat surat
ke Mendagri, tembusan ke Presiden RI, DPR RI bahwa keberatan atas keputusan
Permendagri 39 dan 40 Tahun 2018,” tegas Ampera, Selasa (10/3).

Menurut bupati, secara
garis besar persoalan tata batas sesuai Permendagri yang disebutkan
bersinggungan dengan Kabupaten Barsel dan Kabupaten Tabalong, Kalimantan
Selatan (Kalsel). Hal tersebut mengakibatkan wilayah Bartim banyak berkurang.

Bahkan, sambung dia,
luasan hingga satu desa yakni Desa Dambung yang semula di Kecamatan Dusun
Tengah, dikeluarkan dan masuk Tabalong. Meskipun, ujar dia, ada satu RT wilayah
tetangga tersebut masuk ke Bartim. “Kita merasa keberatan dan mengharapkan
dukungan penuh provinsi dan gubernur Kalteng, karena sudah bersinggungan dengan
tata batas provinsi Kalteng-Kalsel,” tegasnya.

Hal itu mendapat respon
anggota DPR RI asal Kalteng, Willy M Yoseph saat berkunjung ke Bartim. Menurut
dia, masalah tata batas itu hendaknya bisa diselesaikan secara damai.

Mantan bupati Murung Raya dua periode itu menyebutkan,
jika masalah tata batas tersebut dapat diselesaikan secara duduk bersama.
“Bicaralah dengan duduk bersama dan tidak perlu angkat senjata,”
ucapnya. (log/ens/dar)

Exit mobile version