25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DPRD Kotim Duga Aktivitas Galian C PT AKPL Ilegal

SAMPIT-Perusahaan besar swasta PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL)
diduga telah melakukan aktivitas galian C ilegal, yaitu mengeruk tanah laterit
tanpa mengantongi izin galian C di daerah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim).

Hal ini diketahui setelah salah
seorang anggota DPRD dapil V Kotim M Abadi melihat langsung aktivitas tersebut.
Menurutnya PT AKPL diduga belum memperoleh hak guna usaha (HGU) serta menyalahi
izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Berdasarkan peta lampiran
6025 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017 di area telah dilakukan
pengerukan laterit serta lokasi kebun PT AKPL,” ujarnya, kemarin.

Menurut dia, sedangkan status
perizinan PT Gema Mina Kencana yang telah memperoleh izin pinjam pakai kawasan
hutan (IPPKH) sementara, yang mana IPPKH adalah izin yang diberikan untuk
menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan, tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut. Ia juga
mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Pedoman-Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan dilihat pada Pasal 4, yang mana
penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan, hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan
strategis, sehingga bisa disimpulkan bukan untuk perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  BKSDA Selamatkan Puluhan Satwa Dilindungi

“Maka dalam hal ini, saya
meminta kepada penegak hukum agar bisa melakukan penindakan kepada PBS apabila
terbukti menyalahi ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan pengerukan laterit,”
jelas pria yang juga ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotim
ini.

Sementara sejumlah anggota Komisi
I di antaranya Rimbun ST, Sutik, Khozaini,dan Ir S Parningotan Lumban Gaol,
menyatakan siap melakukan sidak lintas komisi yakni antara komisi I dan komisi
II jika memang diperlukan. “Kami menunggu surat dari warga yang
bersangkutan. Bisa nantinya kami lakukan sidak lintas komisi, yang terpenting
surat dari masyarakat sudah masuk ke DPRD, khususnya di komisi I,” ungkap
Ir Parningontan Lumban Gaol.

Menurutnya dari sisi perizinan,
kalau memang pihak perusahaan tersebut melakukan pelanggaran, pemerintah daerah
dalam hal ini perlu melakukan evaluasi dan penegak hukum juga harus tegas. “Aparat
penegak hukum tentunya akan siap, tapi yang jelas kita masih menunggu surat
dari masyarakat berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut,” ujarnya

Baca Juga :  Alhamdulillah...Pasien Positif Covid-19 Sembuh Mencapai 63 Persen

Sementara itu Rimbun juga
menegaskan, jika memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT AKPL
tersebut, tentunya tugas pihaknya untuk mengingatkan pemerintah daerah agar
segera menindak tegas perusahaan tersebut. “Ini merupakan tugas pemerintah
daerah untuk menindak tegas, kalau perlu dan memang terbukti melakukan
aktivitas ilegal, cabut saja izinnya,” tutupnya. (bah/ami/nto)

SAMPIT-Perusahaan besar swasta PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL)
diduga telah melakukan aktivitas galian C ilegal, yaitu mengeruk tanah laterit
tanpa mengantongi izin galian C di daerah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim).

Hal ini diketahui setelah salah
seorang anggota DPRD dapil V Kotim M Abadi melihat langsung aktivitas tersebut.
Menurutnya PT AKPL diduga belum memperoleh hak guna usaha (HGU) serta menyalahi
izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Berdasarkan peta lampiran
6025 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017 di area telah dilakukan
pengerukan laterit serta lokasi kebun PT AKPL,” ujarnya, kemarin.

Menurut dia, sedangkan status
perizinan PT Gema Mina Kencana yang telah memperoleh izin pinjam pakai kawasan
hutan (IPPKH) sementara, yang mana IPPKH adalah izin yang diberikan untuk
menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan, tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut. Ia juga
mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Pedoman-Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan dilihat pada Pasal 4, yang mana
penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan, hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan
strategis, sehingga bisa disimpulkan bukan untuk perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  BKSDA Selamatkan Puluhan Satwa Dilindungi

“Maka dalam hal ini, saya
meminta kepada penegak hukum agar bisa melakukan penindakan kepada PBS apabila
terbukti menyalahi ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan pengerukan laterit,”
jelas pria yang juga ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotim
ini.

Sementara sejumlah anggota Komisi
I di antaranya Rimbun ST, Sutik, Khozaini,dan Ir S Parningotan Lumban Gaol,
menyatakan siap melakukan sidak lintas komisi yakni antara komisi I dan komisi
II jika memang diperlukan. “Kami menunggu surat dari warga yang
bersangkutan. Bisa nantinya kami lakukan sidak lintas komisi, yang terpenting
surat dari masyarakat sudah masuk ke DPRD, khususnya di komisi I,” ungkap
Ir Parningontan Lumban Gaol.

Menurutnya dari sisi perizinan,
kalau memang pihak perusahaan tersebut melakukan pelanggaran, pemerintah daerah
dalam hal ini perlu melakukan evaluasi dan penegak hukum juga harus tegas. “Aparat
penegak hukum tentunya akan siap, tapi yang jelas kita masih menunggu surat
dari masyarakat berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut,” ujarnya

Baca Juga :  Alhamdulillah...Pasien Positif Covid-19 Sembuh Mencapai 63 Persen

Sementara itu Rimbun juga
menegaskan, jika memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT AKPL
tersebut, tentunya tugas pihaknya untuk mengingatkan pemerintah daerah agar
segera menindak tegas perusahaan tersebut. “Ini merupakan tugas pemerintah
daerah untuk menindak tegas, kalau perlu dan memang terbukti melakukan
aktivitas ilegal, cabut saja izinnya,” tutupnya. (bah/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru