30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pencanangan PPKM Berbasis Mikro di RT 09 Kelurahan Ketapang

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Upaya
pengendalian penularan Covid-19 kian gencar dilakukan. Kali ini pemerintah
menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro
melibatkan seluruh unsur masyarakat.

Kapolres Kotim AKBP
Abdoel Haris Jakin saat melakukan pencanangan PPKM berbasis mikro di RT 09
Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Selasa
(9/2). Kegiatan dilaksanakan di Aula RA Melati Ketapang sebagian poskonya. Acara
dihadiri Lurah Ketapang dan sejumlah RT di kelurahan tersebut.

“PPKM berbasis
mikro dilakukan serentak di Kalteng secara virtual di Palangka Raya. Kami mengikutinya
sekaligus mencanangkan posko PPKM berbasis mikro di RT 09 Kelurahan
Ketapang,” terang Abdoel Haris Jakin saat memimpin acara tersebut.

Menurutnya, pemberlakuan
PPKM berbasis mikro ini menuntut kolaborasi, kerja sama dan partisipasi dari
masyarakat di level bawah mulai RT, Kepala Desa dan Kelurahan, Satlinmas,
Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh
pemuda dan  semuanya dilibatkan dalam
pembentukan posko berjenjang, sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga :  Rencana Pemulangan Jemaah Haji Dua Tahap

“Kita ketahui
kemendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM
Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19  di tingkat RT untuk pengendalian penyebaraan
virus mematikan itu. Instruksi ini memberikan pedoman terkait pembentukan posko
tingkat RT, Desa dan Kelurahan,” ucap Jakin

Dia mengatakan, PPKM
Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah
hingga ke tingkat RT. Karenanya, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi
seluruh unsur yang terlibat baik Satgas, Dinas Kesehatan, TNI, Polri dan
instansi terkait lainnya.

“Tentang PPKM ada
beberapa kriteria terkait cara bertindak dan penentuan zona pada setiap RT dan
kami akan terus mendukung sepenuhnya apa yang menjadi instruksi Mendagri. Kami
juga akan lebih berkoordinasi lebih intensif lagi dengan Satgas dan juga dari
dinas kesehatan untuk selalu memvalidasi data terkait dengan masyarakat yang
terdampak covid 19 sampai ke level rumah,” kata Jakin.

Baca Juga :  Pemkab Launching Dashboard Pelaporan Keuangan Daerah

Dia mengatakan, sudah
melakukan koordinasi dengan Puskesmas Ketapang II disampaikan di Kelurahan
Ketapang ini ada 15 rumah, tetapi belum di-breakdown
sampai tingkat RT dan setiap RT itu ada berapa rumah.

“Saya akan mendurung dinas kesehatan dan
Puskesmas dan RT setempat untuk mem-breakdown
data lebih detail lagi sampai ke level RT, dari data tersebut kita dapat
bertindak lebih detail lagi,” tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Upaya
pengendalian penularan Covid-19 kian gencar dilakukan. Kali ini pemerintah
menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro
melibatkan seluruh unsur masyarakat.

Kapolres Kotim AKBP
Abdoel Haris Jakin saat melakukan pencanangan PPKM berbasis mikro di RT 09
Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Selasa
(9/2). Kegiatan dilaksanakan di Aula RA Melati Ketapang sebagian poskonya. Acara
dihadiri Lurah Ketapang dan sejumlah RT di kelurahan tersebut.

“PPKM berbasis
mikro dilakukan serentak di Kalteng secara virtual di Palangka Raya. Kami mengikutinya
sekaligus mencanangkan posko PPKM berbasis mikro di RT 09 Kelurahan
Ketapang,” terang Abdoel Haris Jakin saat memimpin acara tersebut.

Menurutnya, pemberlakuan
PPKM berbasis mikro ini menuntut kolaborasi, kerja sama dan partisipasi dari
masyarakat di level bawah mulai RT, Kepala Desa dan Kelurahan, Satlinmas,
Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh
pemuda dan  semuanya dilibatkan dalam
pembentukan posko berjenjang, sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga :  Rencana Pemulangan Jemaah Haji Dua Tahap

“Kita ketahui
kemendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM
Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19  di tingkat RT untuk pengendalian penyebaraan
virus mematikan itu. Instruksi ini memberikan pedoman terkait pembentukan posko
tingkat RT, Desa dan Kelurahan,” ucap Jakin

Dia mengatakan, PPKM
Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah
hingga ke tingkat RT. Karenanya, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi
seluruh unsur yang terlibat baik Satgas, Dinas Kesehatan, TNI, Polri dan
instansi terkait lainnya.

“Tentang PPKM ada
beberapa kriteria terkait cara bertindak dan penentuan zona pada setiap RT dan
kami akan terus mendukung sepenuhnya apa yang menjadi instruksi Mendagri. Kami
juga akan lebih berkoordinasi lebih intensif lagi dengan Satgas dan juga dari
dinas kesehatan untuk selalu memvalidasi data terkait dengan masyarakat yang
terdampak covid 19 sampai ke level rumah,” kata Jakin.

Baca Juga :  Pemkab Launching Dashboard Pelaporan Keuangan Daerah

Dia mengatakan, sudah
melakukan koordinasi dengan Puskesmas Ketapang II disampaikan di Kelurahan
Ketapang ini ada 15 rumah, tetapi belum di-breakdown
sampai tingkat RT dan setiap RT itu ada berapa rumah.

“Saya akan mendurung dinas kesehatan dan
Puskesmas dan RT setempat untuk mem-breakdown
data lebih detail lagi sampai ke level RT, dari data tersebut kita dapat
bertindak lebih detail lagi,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru